JAKARTA – Komite III DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka Inventarisasi materi penyusunan pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pendidikan Kedokteran.
RDPU ini dilaksanakan di Gedung B, Lantai 2, Ruang Rapat Padjadjaran. Hadir di antaranya Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia. RDPU di buka secara langsung oleh Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni.
Melalui pemaparannya Daeng M. Faqih selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menyampaikan, dengan adanya revisi UU tentang Pendidikan Kedokteran diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada penyelenggara pendidikan kedokteran, mahasiswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Untuk menjamin adanya kepastian hukum, melalui revisi UU tentang Pendidikan Kedokteran, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan membuka jalur afirmasi dengan memberikan kuota penerimaan 20-40 persen dokter umum yang berasal dari kota/kabupaten,” ujar Daeng.
Senada dengan hal ini, Anggota Komite III DPD RI asal Kalimantan Utara Hasan Basri menilai Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran harus menjadi bagian solusi dari permasalahan kesehatan yang dihadapi negeri ini.
“Belajar dari pandemi sampai hari ini, perlu diakui kita memiliki sejumlah kekurangan dalam sistem pelayanan kesehatan yang perlu segera dibenahi,” kata Hasan Basri dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Menurut Senator asal Kalimantan Utara pelayanan kesehatan yang belum maksimal saat ini antara lain disebabkan belum meratanya penyebaran dokter di Tanah Air.
Ia menilai, hal ini bukan dikarenakan dokter yang tidak mau ditugaskan, akan tetapi ia menilai jumlah dokter saat ini memang jauh lebih sedikit dari kebutuhan.
Hasan Basri dalam siaran pers rilis tertulisnya menyampaikan pelayanan kesehatan bisa dilakukan melalui perbaikan sistem pendidikan, secara spesifik pendidikan kedokteran.
Hasan Basri yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan PURT DPD RI ini juga menambahkan perlunya pembenahan sistem pelayanan kesehatan dan ketersediaan fasilitas pendukung serta dengan melakukan penyesuaian perkembangan teknologi informasi.
Guna mewujudkan hal tersebut, laki-laki yang akrab disapa HB ini menekankan perlunya langkah dan gerakan bersama dari para pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembenahan dan peningkatan pelayanan kesehatan di Tanah Air.
“Demi mewujudkan peningkatan kualitas dokter dan layanan kesehatan nasional, perlu langkah afirmasi dari negara untuk menciptakan kondisi yang mendukung lahirnya dokter yang berkualitas dan merata di Indonesia,” tegas Hasan Basri.
Lebih lanjut Hasan Basri menyebutkan salah satu hal yang harus diupayakan adalah besaran biaya pendidikan kedokteran harus ditetapkan oleh peraturan pemerintah, atau ada keterlibatan pemerintah agar biayanya lebih terjangkau.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia, Wawang S. Sukakarya berharap dalam upaya revisi undang-undang pendidikan kedokteran harus ada kolaborasi dari semua pihak untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata di tanah air.
Karena menurutnya profesi dokter merupakan ujung tombak utama dan terdepan dalam pelayanan kesehatan. (**)
Sumber: Tim HB
Discussion about this post