TARAKAN – Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Mengacu pada penyesuaian SKB 4 menteri tersebut, Pemkot Tarakan menjadwalkan PTM 100 persen akan dimulai awal bulan depan. Rencana ini juga telah disosialisasikan dengan kepala sekolah di Auditorium SMP Negeri 1 Tarakan, Selasa (18/1/2022).
Bukan tanpa alasan. Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes menilai, sekolah di Tarakan telah layak menerapkan PTM 100 persen karena telah memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam penyesuaian SKB 4 menteri.
“Di situ disampaikan bahwa daerah-daerah yang sudah masuk PPKM level 1 sampai 2, yang vaksinasi untuk tenaga kependidikan 2 dosis di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen, itu sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen, full hari sekolah, jadi mulai Senin sampai Sabtu, maksimal 6 jam,” beber Wali Kota Khairul.
“Tarakan sudah memenuhi syarat itu. Vaksinasi kita sekarang posisi 93 persen, bahkan kalau di kependidikan itu sekitar 98 persen. Lansia kita sudah di atas sekarang di posisi 65 persen, itu sudah di atas dari target 50 persen. Sehingga seluruh sekolah di Tarakan sudah semestinya bisa melaksanakan PTM 100 persen,” lanjut Wali Kota.
Menurut mantan Sekretaris Daerah Tarakan ini, penyesuaian SKB 4 menteri ini sudah berlaku sejak Januari ini. Akan tetapi pemkot Tarakan butuh waktu untuk sosialisasi serta memberikan waktu bagi sekolah untuk melakukan persiapan. Karena itu PTM 100 persen baru dibuka pada 1 Februari.
Wali Kota Khairul memastikan, tidak ada sekolah yang mengalami kendala dengan rencana pemberlakuan PTM 100 persen. Bahkan sekolah menyambut gembira dengan rencana tersebut.
“Nggak ada sih, relatif bahwa semua bergembira dilaksanakan. Sebenarnya di dalam opsi ini, di dalam SKB 4 menteri ini semester II yang mulai berlaku mulai Januari 2022, tidak ada lagi opsi untuk pembelajaran jarak jauh,” ungkapnya.
Adapun vaksinasi untuk siswa, menurut Wali Kota Khairul, tidak menjadi syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen. Yang dipersyaratkan adalah vaksinasi tenaga pendidik dan kependidikannya.
Selain itu, saat pelaksanaan nanti, sekolah juga wajib memasang alat scanner untuk aplikasi peduli lindungi agar bisa memantau kondisi tamu yang datang.
“Setiap sekolah harus ada aplikasi scan untuk peduli lindungi. Jadi orang yang mau masuk di sini, misalnya tamu, komite sekolah, ya harus pakai aplikasi peduli lindungi, termasuk tenaga pendidikan dan kependidikan, itu tidak boleh, misalnya mengajar dan sebagainya kalau dia tidak lolos di aplikasi peduli lindungi,” pungkas Wali Kota. (jkr)
Discussion about this post