TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengetahui diamankannya oknum guru salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) inisial MS oleh Polres Tarakan.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditangkap setelah diduga mencabuli anak yang masih berusia 11 tahun di warungnya di Jalan Pepabri Kelurahan Kampung Satu/Skip pada 21 Oktober lalu.
Kasus yang dilakukan oknum guru ini juga telah diketahui Disdikbud Kaltara. Melalui Kantor cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Tarakan, telah menginstruksikan kepala SMA tersebut untuk melakukan invesigasi.
“Dari jajaran Dinas Pendidikan, sekolah juga sudah tahu dan sudah kita koodinasikan juga, kita diskusikan. Kemudian ada semacam investigasi ringan terutama atasan langsung dari oknum bersangkutan selaku ASN,” ujarnya,” ujar Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Tarakan Ahmad Yani kepada awak media, Kamis (4/11/2021).
Selain dengan pelaku, pihak sekolah juga menggali informasi dari pihak keluarganya. Ini dilakukan agar pihaknya mendapatkan informasi yang jelas sebagai bahan evaluasi.
Terkait sanksi disiplin kepegawaian, Ahmad Yani menegaskan tetap ada dan berlaku sesuai dengan ketentuan. Namun sanksi baru akan diterapkan setelah kasus ini diproses.
“Pasti akan ada punishment sesuai dengan aturan yang berlaku dan tentu itu hasil koordinasi kami di cabang dengan dinas pendidikan kaltara,” tegasnya.
“Artinya nanti hasil koordinasi kami di cabang dengan Dinas Pendidikan provinsi juga dengan BKD akan ada semacam kajian. Tetapi jelas berproses, kami akan kumpulkan data secara utuh dulu. Tentu kalau dia ASN akan ada mekanisme berlaku untuk itu,” jelasnya.
Disinggung pengawasan, Ahmad Yani menilai hal ini memang di luar pengawasan pihaknya. Karena kejadian berada di luar sekolah. Namun pihaknya sudah rutin melakukan pembinaan kepegawaian secara terintegrasi dengan sekolah, melibatkan pengawas pembina.
“Saya sendiri dalam berbagai kesempatan selalu mengedepankan perlunya setiap ASN termasuk GTT (guru tidak teta), PTT (pegawai tidak tetap) untuk sungguh-sungguh memperhatikan tingkah laku baik di satuan pendidikan dan masyarakat sesuai etika normal berlaku,” jelasnya.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Bahkan indikasi saja tidak bagus. Karena itu, Ahmad Yani berpesan kepada para tenaga pendidik dan kependidikan agar instrospeksi diri.
“Artinya pelanggaran kode etik berat itu, indikasinya sudah tidak bagus. Jadi kita berharap teman-teman mau instrospeksi diri. Bertingkah laku, bersikaplah sesuai dengan normal ketentuan yang ada. Baik sebagai pribadi, sebagai kepala keluarga sebagai ASN semua harus senantian instrospeksi diri,” pesannya. (jkr)
Discussion about this post