TARAKAN – Sikap legawa diungkapkan Iwan Setiawan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor terhadap perkara pencemaran nama baik Irianto Lambrie yang menjeratnya. Ia menerima apa yang menjadi keputusan hakim dan tidak melakukan banding.
Berdasarkan putusan PN Tanjung Selor dalam sidang yang digelar pada 2 September 2021 lalu, hakim menyatakan Iwan Setiawan dengan sah dan meyakinkan bersalah dan memvonis dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Namun, putusan tersebut tidak perlu dijalankan karena bersifat masa percobaan selama 6 bulan ke depan. Kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain selama menjalani masa percobaan, maka hukuman 3 bulan penjara harus dijalankan. Ia menilai, putusan hakim merupakan jalan tengah yang terbaik.
“Saya menghormati keputusan hakim. Saya rasa inikan tidak perlu dijalani, artinya hanya percobaan. Ya namanya masih dicoba-coba dan saya juga masih bisa bekerja, artinya ini hanya percobaan, saya masih bisa bekerja dan tidak perlu menjalani hukuman,” tutur Iwan Setiawan kepada awak media, Jumat (17/9/2021).
Sementara itu, Penasehat Hukum Iwan Setiawan, Salahuddin juga membenarkan bahwa pihaknya menerima putusan hakim tanpa catatan apapun. Ia menilai, sejak penyidikkan hingga tuntutan, memang lemah.
“Tuntutan jaksa ini memang dari awal lemah. Pemeriksaan Iwan Setiawan sejak dari penyidik di Polda Kaltara semuanya lemah,” ujarnya, Sabtu (18/9/2021).
Menurutnya, fakta di persidangan menunjukkan bahwa apa yang ditulis kliennya di media sosial facebook memang terbukti. “Kasus ini kasus tipis sekali, makanya hakim memutuskan percobaan,” tuturnya.
Dengan serangkaian fakta yang diungkapkan di persidangan dan memang terbukti, ia menilai Iwan Setiawan memang tidak bersalah dalam perkara ini.Justru menurutnya terlalu banyak unsur politisnya. (jkr)
Discussion about this post