TARAKAN – Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir hari ini (2/8/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan Masih menerapkan Work From Office (WFO) di bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan kerjanya.
Kebijakan WFO sudah diterapkan Pemkot Tarakan sejak Rabu (28/7/2021) yang berakhir pada 8 Agustus mendatang, sesuai sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan Nomor 800/661/ORG tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Gerakan Disiplin Protokol Kesehatan Pegawai (ASN/Non ASN) Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Mulai 28 (Juli) kita mulai, 50 sampai 100 persen,” ujar Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes kepada awak media, Sabtu (31/7/2021).
SE tersebut mengatur sitem kerja WFO yang akan diberlakukan Pemkot Tarakan untuk sektor esensial sebesar 50 persen dan sektor kritikal 100 persen.
Jadwal pertama bagi ASN/non ASN masuk kerja mulai pukul 07.30 Wita dan selesai pukul 12.00 Wita. Dilanjutkan ASN/non ASN lainnya mulai pukul 12.00 hingga pukul 16.00 Wita, selama lima hari kerja.
“Yang 50 persen itu yang esensial artinya mereka bergantian masuknya. Jadi masuk pagi separuh hari, sore separuh hari,” ungkapnya.
Sedangkan sektor kritikal seperti kesehatan, BPBD, Satpol PP berlaku WFO 100 persen atau tetap masuk kerja seperti biasa.
“Seperti kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP, BPBD, tupoksinya menghadapi Pandemi tidak boleh libur,” lanjutnya.
Mantan Sekretaris Daerah Tarakan ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB). (jkr)
Discussion about this post