TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyusun rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menyusul beredar isu bahwa Kota Tarakan masuk dalam kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level IV.
Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan pada Minggu (25/7/2021) siang di rumah jabatannya, membahas hal itu.
“Kita juga baru terima rilis tadi malam, jadi saya mau rapatkan dulu,” ujar Wali Kota Khairul saat ditemui awak media, Minggu pagi.
Wali Kota mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapinya. Pemkot Tarakan berupaya untuk merencanakannya dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sedikit gambaran dibeberkan Wali Kota Khairul. Menurutnya, sebenarnya Tarakan saat ini telah menerapkan PPKM. Seperti pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, membatasi kapasitas ruangan, dan sebagainya.
Dengan penerapan PPKM Level IV nanti, akan diperketat lagi pengawasan terutama dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Misalnya untuk pertemuan maksimal hanya 25 persen yang boleh hadir dari kapasitas ruangan. Selain itu tidak menyiapkan prasmanan.
“Ya selama ini jalan tapi kita tidak awasi lagi karena dianggap inikan sudah berjalan. Sekarang kan karena ada begini kita mungkin lebih pengawasan prokes,” tegas Wali Kota Khairul.
Wali Kota mengaku kaget mendengar kabar tersebut karena penetapan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Meski demikian, ia tidak mau mempersoalkan dan tetap berupaya mencarikan jalan terbaik dalam penerapannya nanti. (jkr)
Discussion about this post