TARAKAN – Dalam rangka pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan merekrut petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Penerimaan sebenarnya sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu. Akan tetapi hingga berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran yang kedua, Senin (26/10/2020), belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.
“Khususnya di Kecamatan Tarakan Barat memang belum memenuhi kuota,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Zulfauzi Hasly kepada jendelakaltara.co, Senin (26/10/2020).
Kesulitan yang dihadapi pihaknya, menurut Zulfauzi Hasly, terkait batasan usia. Di mana dalam aturan Undang-Undang, umur yang disyaratkan minimal 25 tahun. Sementara kebanyakan yang mendaftar, diakuinya berusia 21 – 24 tahun.
“Itu yang memang agak kesulitan di teman-teman di persoalan umur, Beda dengan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) kan memang dia 17 tahun bisa sudah,” ungkapnya.
Dengan persyaratan usia minimal 25 tahun, dinilainya merupakan usia mapan untuk bekerja. Sementara menjadi PTPS sifatnya kesukarelaan.
Menurutnya, hanya Kecamatan Tarakan Barat yang masih kurang. Sedangkan di Kecamatan Tarakan Timur, Utara dan Tengah, relatif terpenuhi.
Kuota petugas pengawas TPS yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara untuk Kota Tarakan beberapa minggu lalu, jumlah TPS adalah 426 TPS. Sehingga jumlah petugas pengawas TPS yang dibutuhkan pun sama.
Menurut Zulfauzi Hasly, petugas Pengawas TPS bekerja selama sebulan dengan tugas utama adalah mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara saat hari pencobolan.
Akan tetapi mereka sudah efektif bertugas mulai dari pendistribusian logistik, distribusi C6 serta dilibatkan juga patroli pada masa tenang tiga hari sebelum hari pencoblosan. Mereka juga masih mengawasi pasca pencoblosan.
Selain persyaratan usia, untuk menjadi petugas TPS minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah ikut partai politik selama lima tahun dan tidak pernah menjadi tim sukses.
Ada juga syarat tambahan harus melakukan rapid test karena berkaitan dengan pandemi corona virus disease (Covid-19), yang dibiayai Bawaslu Kota Tarakan.
Petugas TPS nantinya akan mendapatkan honor, uang transportasi dan uang makan. Namun, Zulfauzi Hasly mengaku belum mengetahui berapa nilainya.
“Nominalnya saya belum tahu pastilah, tapi ada honor, kemudian ada uang transpor, kemudian ada uang makan,” ungkapnya. (jkr-1)
Discussion about this post