TARAKAN – Di momentum Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 20 kilogram lebih sabu.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kaltara, Senin (28/6/2021). Itu merupakan barang bukti dari kasus sabu yang diungkap BNNP Kaltara pada 21 Mei lalu dengan mengamankan tujuh tersangka yang merupakan nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KM Tiga Putri Sepuluh.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah disiapkan, disaksikan juga pejabat serta tersangka. Setelah larut dengan air, kemudian dibuang ke toilet.
“Pada bulan Mei tanggal 21, tim Berantas kita ini dapat informasi bahwa akan ada peredaran narkoba menggunakan kapal kayu, kapal pengangkut barang, rutenya Tarakan-Toli-toli,” beber Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi dalam sambutannya.
Kapal tersebut selain mengangkut barang, juga membawa mengangkut penumpang. Kapal kemudian ditangkap di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. Saat digeledah berulang kali, baru ditemukan barang bukti sabu.
“Yang ketiga kali digeledah barulah dapat, barang itu dibungkus karung putih. Disamarkan diikat dengan tali jangkar. Kalau sekali lihat, sepintas kita tidak akan menduga bahwa di lilitan tali jangkar itu karung. Kemudian begitu dapat karung, dibongkar, ternyata satu karung itu isinya 10 kg. Berarti 2 karung, 20 kg,” ungkapnya.
Tersangka membawa sabu ini setelah mendapatkan orderan dari seseorang inisial AB yang masih DPO. Mereka diperintahkan untuk mengambil narkoba dari seseorang. Setelah mendapatkannya, barang haram itu rencana akan dibawa ke Toli-toli. Namun, tim BNNP Kaltara berhasil mencegahnya sebelum sampai tujuan.
“Kepada tujuh tersangka ini nanti akan kita terapkan pasal 114 junto 132, subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” tuturnya.
Samudi juga membeberkan secara kuantitas ada penurunan tangkapan sabu yang digagalkan BNNP Kaltara dari tahun ke tahun.
Pada 2018 berhasil diungkap 29 kasus, turun menjadi 22 kasus pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020 hanya 16 kasus. Sementara sampai bulan Juni tahun ini, baru lima kasus yang diungkap pihaknya. “Artinya kalau dari tahun ke tahun pengungkapan ini menurun,” ujar Samudi.
Akan tetapi dilihat dari jumlah barang bukti, terjadi peningkatan. Tahun tahun 2020 jumlah barang bukti hampir 20 kilogram. Sedangkan hingga Juni 2021 sudah 23 kilogram.
“Mudah-mudahan ke depan jangan meningkat lagi dan paling tidak berkuranglah jumlah pengedar yang ada di Kaltara,” harap jenderal polisi bintang satu ini. (jkr)
Discussion about this post