TARAKAN – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tarakan, Iswadi mengimbau perwakilan PT Nestle Indonesia di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menarik secara sukarela produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan 2 bets.
Yaitu susu S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Imbauan ini menyusul adanya surat penjelasan publik yang dirilis Badan POM tanggal 14 Januari 2026 tentang Penarikan Produk Formula Bayi Impor, menyikapi notifikasi dari dua lembaga yaitu EURASFF dan INFOSAN mengenai peringatan keamanan pangan global produk formula bayi terkait adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.
Dalam penjelasannya, Badan POM telah menginstruksikan PT Nestle Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan 2 bets.
BPOM juga menjelaskan bahwa PT Nestle Indonesia telah melakukan penarikan sukarela dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan bets yang terdampak di bawah pengawasan Badan POM.
“Untuk saat ini pihak Nestle diminta untuk menarik secara sukarela di lapangan. Di Kaltara juga begitu,” ujar Iswadi, Kamis (15/1/2026).
Iswadi menambahkan saat ini pihaknya belum melakukan razia di lapangan. Hanya mengimbau agar perwakilan Nestle di Kaltara dapat menarik produk tersebut secara sukarela.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan perwakilan Nestle di Kaltara terkait imbauan dari Badan POM. (Rajab)













Discussion about this post