TARAKAN – Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di kalangan siswa di Tarakan membuat masyarakat resah.
Munculnya isu ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Tarakan, Selasa (6/1/2026).
MUI Tarakan menIlai isu LGBT ini tidak lagi sekedar di media sosial, akan tetapi menjadi fakta karena telah merambah ke komunitas-komunitas tertentu. Bahkan MUI menduga sudah masuk ke lingkungan sekolah.
Hal ini meresahkan masyarakat. Karena LGBT erat kaitannya dengan kesehatan. Di mana berdasarkan data yang diperoleh MUI dari Dinas Kesehatan tahun 2025, tercatat sekitar 1.000 pengidap HIV/AIDS di Kaltara. Kaum LGBT dan pekerja seks menjadi salah satu penyumbang terbesar angka tersebut.
”Ini fakta dan data yang ada kami sangat khawatir karena ini sudah merambah ke lembaga pendidikan dampak dan bahayanya sangat nyata bagi generasi muda kita,” tegas Ketua Komisi Fatwa MUI Tarakan, Ustad Ayub.
Karena itu, MUI mendesak pemerintah daerah mengambil langkah konkrit melalui regulasi yang ketat. Pihaknya juga memberi contoh beberapa daerah yang menerapkan pencegahan terhadap LGBT dengan menerapkan peraturan daerah (perda). Seperti di Cianjur dan Ciamis, Jawa Baear.
Menanggapi keresahan itu, Ketua Komisi 2 DPRD Tarakan, Simon Patino menyatakan dukungannya untuk melakukan tindakan represif dan preventif. DPRD Tarakan berencana membentuk tim formatur yang melibatkan berbagai unsur mulai dari MUI, FKUB, kepolisian kejaksaan hingga dinas sosial.
“Masalah LGBT ini menjadi kekhawatiran besar kami mendengar laporan bahwa hal ini sudah mulai ada di setiap sekolah ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Simon patino.
.Selain persoalan LGBT, audiensi ini juga membahas poin utama lainnya dari Ijtima Ulama 1 Kota Tarakan. Di antaranya sertifikasi halal dengan mengharapkan DPRD akan mengusulkan perda Inisiasi terkait jaminan produk halal. Karena saat ini masih banyak rumah makan dan cafe di Tarakan yang belum bersertifikat halal.
Selain itu, juga menyorot penanganani aliran sesat terhadap indikasi paham menyimpang yang berkembang di daerah Juata dan sekitarnya, penyalahgunaan izin usaha terhadap cafe, restoran, dan hotel yang disalahgunakan menjadi tempat maksiat.
Selain itu, perlunya sinergi pemerintah dan ulama untuk memperkuat peran MUI sebagai Khodimul Ummah (pelayan umat) dan mitra pemerintah. Terakhir kepedulian sosial dengan mengajak masyarakat meningkatkan ibadah dan kewaspadaan terhadap bencana alam.
Melalui pertemuan ini, DPRD dan MUI berharap Kota Tarakan dapat segera memiliki payung hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi moral masyarakat dari ancaman penyakit sosial. (*)
Sekjen Apkasindo Minta Masyarakat Tidak Benci Sawit. Ini Alasannya
TARAKAN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo, Rino Afrino meminta masyarakat untuk tidak membenci kelapa sawit setelah...
Read moreDetails


















Discussion about this post