TARAKAN – Produk olahan makanan tanpa izin edar asal negara tetangga masih saja beredar di Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal itu diakui Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan, Iswadi, berdasarkan hasil pengawasan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Ya, Balai POM di Tarakan turut melakukan pengawasan di momentum Nataru untuk menjamin produk yang dijual, layak dikonsumsi.
Selain produk tanpa izin edar, pihaknya juga menemukan produk yang kemasannya yang rusak.
“Kita sudah melaksanakan dan memang masih ditemukan produk tanpa izin edar dari luar, masih ditemukan di lapangan. Mungkin dari negara tetangga. Mungkin karena kita di perbatasan sehingga masih ada,” ujar Iswadi, Rabu (17/12/2025).
Adapun tindak lanjut dari temuan itu, pihaknya hanya memberikan sanksi administratif berupa pembinaan.
Iswadi mengharapkan masyarakat dapat teliti dalam membeli produk makanan.
Caranya dengan mengecek kemasan jangan sampai rusak atau berkarat. Selain itu cek label produk yang merupakan informasi dari pabrik untuk konsumen.
Masyarakat juga dihimbau untuk mengecek izin edar produk. Jika ada izin edarnya berarti di jamin pemerintah produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
Terakhir adalah mengecek tanggal kadaluarsa untuk memastikan bahwa produk tersebut masih layak untuk dikonsumsi, tidak melewati batas masa berlaku. (jkr)



















Discussion about this post