TARAKAN – Proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hampir tuntas. Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengumumkan Raperda tersebut dijadwalkan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna tanggal 15 Desember 2025.
Kepastian jadwal pengesahan ini menyusul rampungnya pembahasan dan penerimaan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Pansus IV.
Dino Andrian (Politisi Hanura) mengonfirmasi bahwa dalam rapat Pansus bersama Biro Hukum, telah disepakati untuk menerima usulan fasilitasi dari Mendagri. Usulan tersebut secara spesifik adalah penghapusan Bab VIII Raperda.
“Kami bersepakat untuk menghilangkan satu Bab VIII,” ujar Dino, Jumat (5/12/2025).
Penghapusan Bab yang mengatur teknis pengambilan sumbangan dari masyarakat sosial ini dilakukan karena substansinya dinilai tumpang tindih dan sudah diatur oleh regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Keputusan ini diambil demi mempercepat proses legislasi.
Tujuan utama pengesahan Perda ini, menurut Dino, adalah memperkuat kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan warganya. Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial.
“Bantuan sosial bisa tepat sasaran, efisien, yang kemudian ada efek yang dan bisa dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Utara,” tegas Dino.
Pengesahan Perda pada 15 Desember 2025 diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum yang jelas dan mengikat di tingkat Provinsi Kaltara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.













Discussion about this post