NUNUKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan ini berlangsung di RT 16 Jalan Pongtiku, Senin (1/12/2025) Malam , dan mendapat perhatian antusias dari warga setempat.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ruman Tumbo, serta perwakilan BNN Nunukan Fadli.
Dalam kesempatan itu, Ruman Tumbo menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda baru ini sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam menekan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat lingkungan.
“Kita ingin masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta peran masing-masing dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Perda ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah dan masyarakat untuk bergerak bersama,” kata Ruman Tumbo senin (1/12/2025).
Sementara itu, perwakilan BNN Nunukan, Fadli, menekankan bahaya narkoba khususnya di kalangan pelajar.
Ia mengingatkan bahwa pengawasan orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkoba saat ini sudah menyasar anak-anak sekolah. Orang tua tidak boleh lengah. Pengawasan dan komunikasi yang baik di rumah adalah benteng pertama,” tegas Fadli.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi antara warga dan narasumber yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme.

















Discussion about this post