TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) sedang merampungkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanaman modal.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Mudain, S.T menjelaskan draf raperda dalam proses finalisasi oleh panitia khusus (pansus) yang dibentuk, setelah sebelumnya dilakukan proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini kan sudah proses evaluasi dari Kemendagri. Sekarang draf raperdanya sudah proses finalisasi,” ujar Muddain kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Dijelaskan bahwa isi raperda penanaman modal nantinya tidak hanya terkait investasi di Kaltara, akan tetapi juga dampaknya. Seperti memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Kaltara.
“Tujuan utamanya bukan hanya untuk berinvestasi tetapi juga meningkatkan rasa nyaman dan tidak menggeser budaya-budaya kearifan lokal di Kaltara,” tutur Muddain.
Politisi Partai Demokrat ini mencontohkan seperti perusahaan yang ada di KIPI Tanah Kuning dan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. Tujuan utamanya hadir untuk berinvestasi dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian serta menekan pengangguran di Kaltara.
Akan tetapi diharapkan tidak hanya mencapai tujuan itu saja, namun harus membawa pesan damai bagi masyarakat sekitar.
“Kendatipun pergerakan ekonominya bergerak secara baik tapi tidak menimbulkan rasa nyaman itu juga tidak berdampak secara positif bagi psikologis masyarakat Kalimantan Utara. Misalnya tanah dicaplok, tenaga lokal tidak dimaksimalkan, ada kultur dan budaya lokal yang dihilangkan, ada desa yang dihilangkan dan lain-lain,” ungkap anggota DPRD Kaltara Dapil Tarakan ini.
Karena itu dalam proses finalisasinya nanti pihaknya juga akan membahas bersama beberapa pansus untuk menyamakan persepsi terkait syarat untuk berinvestasi.
Misalnya menggerakkan roda ekonomi, terpenuhinya pemenuhan tenaga kerja lokal, menjamin terwujudnya rasa nyaman dan damai dari bagi masyarakat sekitar dan lain-lain.
Menurutmu Dain setelah dievaluasi oleh Kemendagri Pansus yang ditunjuk telah melakukan perbaikan terhadap hasil evaluasi.
Setelah itu dilanjutkan dengan rapat paripurna pengambilan keputusan dari raperda menjadi Perda, kemudian menunggu terbitnya nomor registrasi Perda. Muddain menargetkan raperda penanaman modal ini bisa rampung akhir tahun 2025. (*)

















Discussion about this post