NUNUKAN – Pemerintah Pusat menganggarkan Dana Desa tahun 2021 untuk 232 desa di Kabupaten Nunukan sebesar Rp 193.752.469.000. Khusus anggaran penanganan Covid-19, telah disalurkan total Rp 15.500.197.520 ke 232 rekening kas desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kasi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Feri Wahyudi menegaskan hal ini sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Pada pasal 3 disebutkan bahwa dana desa ditentukan penggunaanya paling sedikit sebesar 8 persen dari pagu dana desa setiap desa untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan Pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kegiatan PPKM mikrol di Desa,” jelasnya kepada jendelakaltara.co Rabu,(10/3/2021).
Feri sapaan akrabnya- mengatakan Besaran 8 persen pagu dana dari masing-masing desa ini diarahkan untuk dimanfaatkan oleh desa dalam rangka penanganan Covid-19. Kegiatannya meliputi pengadaan masker, hand sanitezer, tempat cuci tangan untuk warga, mendukung pelaksanaan testing, tracking, kebutuhan sosialisasi dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19 di desa. Bisa juga untuk penyemprotan disinfektan dan lainnya.
“Penyaluran 8 persen dari pagu dana masing-masing desa ini telah dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2021 kemarin bagi 232 desa yang ada di Kabupaten Nunukan untuk kemudian digunakan oleh desa-desa yang telah menetapkan Perdes APBDes 2021, yang mana dalam Perdes tersebut telah mencantumkan anggaran 8 persen untuk penanganan kegiatan Covid-19,” terangnya.
Terkait isu yang beredar bahwa dana 8 persen ini dibagi-bagikan secara tunai ke masyarakat, Feri memastikan tidak benar. Ia meneegaskan dana ini hanya dimanfaakan untuk penanganan Covid-19 sesuai APBdes masing-masing.
“Kiranya ini menjadi penegasan pula dan dapat dimanfaakan oleh pemerintah Desa menjelaskan ke masyarakat bahwa Pagu Dana Desa yang 8 persen dari ADD itu bukan untuk dibagi-bagi secara tunai. Jadi Isu yang beredar sekali lagi kami Tegaskan tidak benar,” tegasnya.
“Kita harapkan semoga masing-masing Desa bisa memanfaatkan pagu dana Desa yang 8 persen tadi untuk penanganan covid-19 di wilayahnya dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Terakhir, Feri kembali menambahkan sesuai Edaran dari Menteri Desa bahwa pagu dana 8 persen dari masing-masing desa, juga digunakan untuk pengadaan APD bagi desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun ini,. (jkr-2)
Discussion about this post