TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada KPU Tarakan.
Kegiatan yang digelar di Ruang Media Center Kartono Nitisasmito, Sekretariat KPU Tarakan Rabu (12/11/2025), dibuka Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto.
KPU Tarakan menggandeng partai politik, Ombudsman, Bawaslu, Kesbangpol Tarakan, akademisi, LSM hingga media untuk mendiskusikan isu yang dibahas. Karena pemangku kepentingan inilah yang sering mengakses informasi terkait kepemiluan.
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto Menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan, tanggapan dan kritikan yang konstruktif terkait pelayanan di KPU yang nantinya akan menjadi standar pelayanan di KPU Tarakan.
“Kami dari KPU Tarakan melalui forum ini nantinya bisa mendapatkan masukan tanggapan ataupun kritikan terkait yang menjadi pembahasan pada pagi hari ini,” ujar Dedi Herdianto.
“Kami sudah mengundang baik media massa, partai politik, Ombudsman, Bawaslu, Disdukcapil, kesbangpol dan akademisi atau LSM karena kelompok inilah yang paling sering bersinggungan dengan kegiatan-kegiatan yang ada di KPU pertama ketika tahapan berlangsung,” lanjut Dedi.
Menurutnya, kehadiran sejumlah pihak berkepentingan penting dilibatkan agar diperoleh masukkan untuk penyusunan standar pelayanan publik yang nantinya dicetuskan.
Di mana melalui standar pelayanan nanti diharapkan KPU Tarakan tidak bersifat inklusif, akan tetapi semua kalangan bisa mengakses atau merasakan layanan yang diinginkan.
Selain itu kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengartikan bahwa standar pelayanan yang disusun oleh KPU benar-benar sesuai oleh kebutuhan dan harapan masyarakat, meskipun secara fasilitas masih belum menunjang.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi akuntabilitas serta partisipasi publik dalam penyusunan penerapan kebijakan pelayanan di lingkungan kapal di Tarakan.
Selain itu untuk memperkuat komitmen bersama antara KPU dan pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan yang cepat mudah, terjangkau dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Dedi juga menambahkan kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-uUndang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah serta menindaklanjuti surat sekretaris KPU RI.
Dalam kegiatan dijabarkan terkait rancangan standar pelayanan KPU. Yaitu layanan pemutakhiran data pemilih, layanan permohonan informasi, layanan konsultasi kepemiluan, layanan sumber daya manusia pada tahapan pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara, layanan pengadaan barang dan jasa, layanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, layanan kunjungan rumah pintar pemilu, layanan audiensi, layanan sosialisas, layanan pengadaan masyarakat dan layanan pengelolaan anggaran dan barang milik negara. (jkr)
Ketua Komisi I DPR Kaltara Sebut Pemprov Kaltara Siapkan Anggaran Rp 3,6 M untuk KPID Kaltara
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyiapkan anggaran sebesar Rp3,641 miliar untuk mendukung operasional Komisi Penyiaran Indonesia...
Read moreDetails



















Discussion about this post