TARAKAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara (Kaltara) turut menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Pusat di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta, belum lama ini.
KONI Kaltara diwakili Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga, Wiyono Adie. Dijelaskan bahwa agenda utama rakernas sesuai ketentuan adalah mengevaluasi kegiatan KONI Pusat tahun 2024 dan menyusun program kerja 2025.
“Rakernas itu sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI adalah mengevaluasi atau melaporkan kegiatan KONI secara keseluruhan di tahun 2024 dan menyusun program kerja tahun 2025,” ujar Wiyono Adie, Minggu (14/9/2025).
Dari hasil rakernas, seluruh peserta menerima laporan program kerja KONI 2024 dan program kerja KONI 2025.
Sementara itu, salah satu isu krusial yang turut dibahas, menurut Wiyono Adie, terkait penerapan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Pasalnya, aturan ini menuai pertanyaan dari sebagian karena dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan karena berpengaruh pada pembinaan olahraga di daerah.
“Pemberlakuan Permenpora itu terjadi sebuah distorsi, katakanlah hambatan-hambatan. Bahkan terkesan ada intervensi kepada pelaku-pelaku olahraga. Dalam hal ini KONI, pengurus besar cabor, terutama yang menyangkut juga bantuan anggaran,” beberapa Wiyono Adie.
Menurut pria yang juga menjabat Ketua Federasi Qurash Seluruh Indonesia (Ferkushi) Kalttara ini, Menpora, Dito Ariotedjo sebenarnya telah menjelaskan kepada peserta saat hadir di hari kedua rakernas.
Akan tetapi penjelasan Menpora bersama deputinya belum memenuhi ekspektasi pelaku olahraga. Sehingga memunculkan tekanan dari peserta agar Menpora menarik kembali Permenpora Nomor 14/2024 atau menangguhkan pemberlakuan peraturan tersebut.
Namun, dari hasil rakernas disimpulkan akan dibentuk tim kecil untuk menyempurnakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Kesimpulannya Menpora mengarahkan agar dibentuk tim kajian kembali melalui KONI pelaku olahraga untuk bersama-sama mengkaji Permenpora di Kemenpora,” tutur Wiyono Adie.
Sementara itu, untuk kegiatan event olahraga, Wiyono mengungkapkan bahwa KONI Pusat akan menggelar rapat pada 15 September untuk memfinalisasi cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada PON XXII/2028 NTB dan NTT.
“Sementara kan ada 53 cabang olahraga yang diselenggarakan di NTB dan NTT. Tetapi sekali lagi itu akan menjadi sebuah keputusan karena akan diperbincangkan di hari Senin nanti yang dihadiri NTB, NTT, PB PON, termasuk KONI dan lain-lain untuk memfinalisasi tentang cabang olaraga yang akan dipertandingkan di NTB dan NTT,” tutur Wiyono Adie.
Sementara PON bela diri akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Oktober mendatang. Sedangkan cabang olahraga yang tidak terakomodir pada PON di NTB dan NTT akan dicarikan solusinya. (jkr)
Discussion about this post