TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes mengambil sumpah dan melantik Abdul Azis Hasan sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan Abdul Azis Hasan di ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (2/3/2021).
Abdul Azis Hasan sebelumnya terpilih melalui seleksi Dewan Pengawas yang dibuka Pemkot Tarakan. Pria yang juga menjaga Ispektur pada Inspektorat Tarakan ini menggantikan dewan pengawas sebelumnya yang sudah berakhir masa jabatannya.
Wali kota menilai keberadaan Dewan Pengawas penting artinya bagi PDAM Tirta Alam Tarakan. Sehingga dengan kehadiran Dewan Pengawas diharapkan dapat meningkatkan kinerja PDAM Tirta Alam Tarakan.
“Dewan pengawas juga penting, karena persetujuan anggarannya sebelum ke KPM (kuasa pemilik modal) lewat Dewan Pengawas dulu. Mudah-mudahan sih bisa melaksanakan tugas dengan baik sehingga kinerja daripada PDAM itu bisa menjadi baik,” harap wali kota saat ditemui awak media, usai pelantikan.
Usai pelantikan, wali kota memberikan arahan kepada Para Kepala Perangkat Daerah. Pokok pembahasan kali ini berfokus pada upaya peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Rencananya, dalam waktu dekat Pemkot Tarakan akan memberlakukan penilaian kinerja PNS secara elektronik melalui sistem e-kinerja. Dengan sistem yang baru ini, penilaian kinerja akan dilakukan dengan lebih akurat yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan akuntabilitas kinerja PNS.
Sementara itu, Abdul Azis Hasan menegaskan tugas Dewan Pengawas untuk memastikan bahwa jajaran PDAM Tirta Alam Tarakan bisa berjalan dengan efektif dan efisien dalam rangka memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Tarakan.
“Supaya bisa menghasilkan laba, dia harus beroperasi secara efektif dan efisien. Nah, tugasnya Dewan Pengawas itu memastikan bahwa jajaran perumda ini di bawah Direkturnya pak Iwan itu bisa berjalan secara efektif dan efisien karena kalau yang terkait dengan kebijakan sambungan dan pelayanan itu sudah sesuai dengan programnya pak wali,” ujar Abdul Azis Hasan.
Karena itu, ia akan mengawasi mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) setiap tahun, apakah RKA sudah sesuai dengan Rencana Bisnis (Renbis) yang disusun per lima tahun.
Tugas lainnya adalah semua aspek di PDAM mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) dan keuangan, harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami selaku Dewas itu memastikan bahwa mereka ini bekerja sudah sesuai dengan SOP yang mereka susun. Karena salah satu yang paling penting selain fungsinya sebagai pegangan hukum dan sebagainya itu juga untuk memastikan bahwa satu pekerjaan itu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan personel yang sudah jelas, waktunya berapa lama sudah jelas, biayanya sudah jelas,” tuturnya.
Pihaknya akan mengevaluasi apalabila SOP dinilai tidak sesuai. Misalnya SOP tentang pelayanan, berapa lama pengaduan ditangani. Kalau sudah sesuai berarti bagus, akan tetapi kalau belum bagus akan dievaluasi. (jkr-1)
Discussion about this post