TARAKAN – Dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bermasalah turut menyita perhatian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tarakan.
Pasalnya sudah menjadi tugas BPSK untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Karena itu, BPSK Tarakan menunggu adanya laporan disertai bukti dari konsumen yang merasa dirugikan.
“Kita menunggu juga. Kalau memang ada terbukti oplosan kemarin, ada yang melaporkan ke kita dengan membawa bukti-bukti kerusakan, mungkin nanti kita bisa selesaikan sengketanya dengan pihak Pertamina,” tegas Arifin Effendy, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan informasi dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) terkait hasil sidak yang dilakukan bersama tim, beberapa hari lalu.
Dari sidak itu, tidak ditemukan adanya BBM oplosan. Hanya BBM yang mengandung serbuk putih di salah satu bengkel mobil di Jalan Mulawarman.
“Kemarin kan tidak terbukti adanya oplosan dari pengakuan Ombudsman. Hanya memang ada serpihan, serbuk-serbuk kotoran, tapi tidak ada oplosan,” ungkap Ketua LPSK Tarakan, Arifin Effendy.
Disinggung terkait melaksanakan sidak, Arifin Effendy menegaskan pihaknya tidak punya kewenangan melakukan kegiatan tersebut. Namun informasi yang diperolehnya, Ombudsman bersama tim sudah melakukannya.
BPSK sendiri merupakan badan yang menangani persoalan sengketa konsumen. Karena itu, apabila masyarakat merasa dirugikan dengan produk yang dibeli, bisa mengadukannya ke BPSK untuk dicarikan penyelesainnya dengan pelaku usaha.
Namun ia menegaskan, BPSK tidak melindungi satu pihak saja, tapi keduanya. Baik konsumen maupun pelaku usaha. Sehingga solusi yang diberikan nantinya tidak merugikan kedua pihak.
“Sifatnya kita ini tidak berpihak kepada salah satu. Intinya memberikan kedua-duanya, untuk konsumen maupun pelaku usaha,” jelas Arifin Effendy. (jkr)
Discussion about this post