JAKARTA – Untuk pertama kalinya di Indonesia, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerjasama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA) dan Cambodian Centre for Mediation (CCM) menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional.
Kegiatan ini digelar selama 19 sampai dengan 23 Februari 2025 di Yello Hotel, Manggarai, Jakarta, Indonesia.
Kegiatan ini juga didukung oleh mitra-mitra lainnya. Seperti Southeast Asian Dispute Resolution Network (SEADRN), Halo Mediator dan Kopi Mediasi.
“Pelatihan Mediasi Publik Internasional tersebut untuk mengasah kemampuan Bahasa inggris mediator–mediator DSI karena Bahasa pengantar dalam Pelatihan Mediasi Publik Internasional tersebut menggunakan Bahasa Inggris,” demikian keterangan Presiden DSI, Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb dalam rilis tertulisnya.
Pelatihan mediasi publik internasional tersebut akan memberikan tambahan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills) dan perilaku (attitude) mediator DSI agar memperoleh bekal untuk menjadi International Publik Mediator yang ke depannya dapat menyelesaikan sengketa–sengketa internasional atau lintas batas negara (cross-border disputes).
Dalam kegiatan ini, DSI menghadirkan narasumber internasional. Di antaranya Abe Quadan (Presiden AIDRA) dan Meas Savath (Presiden CCM).
Adapun beberapa materi yang disampaikan dalam pelatihan ini di antaranya Introduction to International Mediation, Regulatory Framework on Mediation for public institutions dan Negotiation Skills (Commercial, Oil & Gas, Mining, Banking, Environmental,Intellectual Property Rights, Consumer).
Pelatihan Mediasi Publik Internasional tersebut dilengkapi dengan Roleplay di sektor Commercial, Oil & Gas, Mining, Banking, Environmental, Intellectual Property Right dan Consumer.
Pelatihan Mediasi Publik Internasional akan diselenggarakan secara regular dan terjadwal oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA) di Jakarta secara offline.
Saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga sudah memiliki 5.074 mediator, 144 konsiliator, 258 ajudikator, 776 arbiter dan 125 praktisi dewan sengketa yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
DSI sudah memiliki Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan 28 lembaga Mediasi dan Arbitrase Komersil Internasional di 18 negara. Seperti Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, Siprus, Hong Kong, Beijing, Kamboja, Uni Emirat Arab dan Korea.
Dengan banyaknya kerja sama internasional yang dilakukan oleh DSI maka membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional, sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined combined International Arbiter Panels atau joined combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration.
Sabela Gayo juga menjelaskan bahwa DSI akan menggunakan standar internasional dalam menyelenggarakan setiap pelatihan mediator, konsiliator, ajudikator, arbiter, praktisi Dewan Sengketa di Indonesia secara reguler.
Dengan adanya standar internasional tersebut maka diharapkan kualitas mediator, konsiliator, ajudikator, praktisi dewan sengketa, arbiter yang dihasilkan oleh DSI akan terukur dan diakui oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional.
“Semoga dengan kehadiran mediator–mediator Publik Internasional Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan International Public Mediation Skills dapat memberikan layanan yang terbaik bagi para pihak yang bersengketa pada saat menggunakan Jasa Mediator Publik Internasional DSI,” harapnya.
DSI juga diharapkan menjadi sebuah lembaga yang lebih independen dan profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia.
Dengan adanya mediator-mediator publik internasional tersebut dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar negeri untuk menggunakan mediator–mediator Publik Internasional Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi. (*)
Discussion about this post