TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr, Bustan S.E, M.Si hadir pada pengambilan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan periode 2024-2029.
Sebanyak 30 anggota DPRD Tarakan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan melalui Rapat Paripurna DPRD Tarakan di gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (23/8/2024).
Membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bustan mengingatkan ada 3 fungsi anggota dewan sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda). Kedua fungsi penyusunan anggaran dan ketiga adalah fungsi pengawasan,” tutur Bustan.
Ia menjabarkan, fungsi pembentukan peraturan daerah perlu dipahami bahwa penyusunan perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun harus bisa menjadi refleksi, aspirasi dan kebutuhan masyarakat, mampu menyelesaikan masalah, bukan justru menambah masalah.
Disamping itu, Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik.
Sementara itu, terkait dengan tugas fungsi anggaran, menurut Bustan, seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat, mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran. Sehingga alokasi dana benar-benar mencermikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Adapun fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan profesional. Baik terhadap laporan keuangan, pertanggungjawaban kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah pada umumnya.
“Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak. Yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas,” ungkap Bustan.
Dalam kesempatan itu, Bustan juga mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra, sejajar dengan kepala daerah.
Selain itu, meski anggota DPRD merupakan representasi dari partai politik, namun perlu digarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik, tetap menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Ia juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas, anggota dewan diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Bustan juga mengingatkan, sebagai mitra kepala daerah di dalam UU Nomor 23 Tahun 2024, telah tegas tentang pola hubungan antara DPRD dan kepala daerah yang bersifat check and balance. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Karena itu ia mengharapkan sinergitas, kolaborasi serta kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam penyelesaian persoalan-persoalan di tingkat lokal.
Ditambahkan bahwa pelantikan merupakan puncak dari rangkaian proses pelaksanaan Pemilu anggota DPRD, sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, Bustan menyampaikan terima kasih kepada pihak terkait dan masyarakat yang telah mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia dan rakyat Provinsi Kaltara dan Tarakan yang telah menggunakan hak konstitusionalnya pada 14 Februari 2024,” ujar Bustan.
“Terima kasih juga kepada penyelenggara yang terlibat baik KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah, pihak keamanan, media dan masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa untuk mensukseskan Pemilu dalam nuansa demokratis, lancar dan damai,” ungkap Bustan. (adv)
Discussion about this post