TARAKAN – Bersama pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes dan Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto menghadiri Pekan Panutan dan Asistensi Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (28/1/2021).
Dalam kesempatan tersebut, wali kota bersama jajarannya mengisi SPT secara online, yang dipandu petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan. Meskipun masih perlu bantuan, namun wali kota menilai, pengisian SPT lewat online lebih baik daripada manual.
“Tahun ini saya coba mengisi sendiri, tapi memang ternyata masih perlu bantuan juga. Karena dengan aplikasi e-filing tentu, sebenarnya kalau sudah lancar kan jauh lebih mudah, mengoreksinya juga lebih gampang, kalau ada kesalahan bisa dikoreksi, kalau manual kan harus ganti kertas,” ujar wali kota.
“Yang kedua kalau inikan catatannya selalu ada di email kita, termasuk mungkin di laptop kita, bisa dibuka setiap saat. Kalau manual ini ya sering kadang-kadang kalau kita yang suka tidak terlalu telaten kadang-kadang kan tercecer di mana-mana dan itu juga jadi masalah,” lanjut wali kota.
Oleh karena itu, wali kota mengimbau kepada seluruh wajib pajak, agar melaksanakan kewajiban mengisi SPT tahunan lebih awal agar tergesa-gesa dalam pengisiannya. Karena ada deadline yang diberikan.
“Kepala seluruh wajib pajak, wabil khusus seluruh ASN dan tentu juga masyarakat Tarakan saya imbau agar melaksanakan kewajiban pengisian dan pelaporan SPT tahun 2020 ini bisa dilakukan lebih awal. Karena biasanya kalau sudah menjelang deadline inikan, apalagi kalau menggunakan internet itu biasanya internetnya sering kles itu membuat tambah stress biasa karena dikejar deadline waktu,” imbau wali kota.
Selain itu, wali kota juga menilai dengan mengisi SPT lebih awal, mengurangi beban akan konsukwensi di audit atau pemeriksaan. Karena biasanya jika tidak melapor, akan didatangi dan ditanya oleh petugas pajak. Dengan mengisi SPT lebih awal akan membuat hati lebih tenang, karena kewajiban pajak diatur dalam Undang-Undang yang memiliki konsukwensi sanksi.
Sebagai wajib pajak, Wali kota telah mengisi SPT. Baik secara pribadi sebagai kepala daerah yang mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah, maupun sebagai pengusaha baik perseorangan maupun perusahaan.
“Kalau atas nama PT kan sudah diurus sendiri oleh staf. Tapi yang pribadi inikan saya harus urus sendiri karena itu menyangkut pakai NPWP saya sehingga saya harus mengurus,” tuturnya. (jkr-1)
Discussion about this post