TARAKAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan mulai masuk tahapan krusial. Yaitu calon perseorangan.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan mensosialisasikan tahapan tersebut di gedung serbaguna Kantor Walikota Tarakan, Kamis (3/5/2024).
KPU Kaltara mengundang perwakilan dari Pemerintah Kota Tarakan, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan media.
“Kegiatan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi yang ada di KPU Tarakan sekaligus untuk memberikan kesempatan bagi siapapun itu yang memiliki keinginan untuk maju sebagai calon walikota atau wakil walikota melalui jalur perseorangan,” ujar Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto kepada awak media, ditemui usai acara.
Menurutnya, warga yang memiliki keinginan menjadi kepala daerah, punya kesempatan maju melalui jalur perseorangan apabila tidak didukung partai politik.
Karena itu, melalui kegiatan ini, pihaknya mensosialisasikan tahapan jalur perseorangan agar mereka bisa ikut berkontestasi di Pilkada 2024.
Di antaranya, calon perseorangan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti memenuhi syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tarakan 169.702 pemilih.
“Bagi yang ingin menggunakan tiket jalur perseorangan dia haru memiliki dukungan 16.971,” tegas Dedi.
Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Tarakan.
“Kalau di Tarakan hanya empat kecamatan berarti, minimal tiga,” tuturnya.
Adapun dukungan berupaya foto copy kartu tanda penduduk atau Surat keterangan. Namun, nantinya tidak lagi diserahkan dalam bentuk fisik, melainkan cukup dalam bentuk file.
KPU nantinya akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi faktual (verfak) untuk mencegek satu persatu dukungan kepada pemilik KTP. (jkr)
Discussion about this post