TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tidak memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama 1445 Hijriah.
Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Bustan, meski ada Surat Edaran. (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Men PAN-RB) terkait WFH untuk mengurai kemacetan di masa arus balik.
Pemkot Tarakan punya alasan. Menurut Bustan, ini karena arus balik lebaran di Tarakan lancar dan terkendali.
“Untuk Kalimantan Utara khususnya kota Tarakan, kita tahu semua arus mudik, kemudian tingkat pemudik yang ada di Tarakan yang kami amati dari Bulungan ke Tarakan lancar-lancar saja, tidak terjadi kemacetan,” ujar Bustan, Senin (15/4/2024).
“Kondisi geografis juga menjadi salah satu pertimbangan. Sehingga surat edaran tersebut untuk Pemkot Tarakan belum kita berlakukan. Untuk Tarakan tidak perlu WFH,” lanjut Bustan.
Menurut, kondisi arus mudik dari pelabuhan Kayan II Tanjung Selor menuju Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, terangkut dengan baik.
Dengan demikian, Bustan menegaskan, sesuai aturan, aparatur sipil negara wajib masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.
Karena waktu libur bersama hingga 10 hari dinilai cukup untuk bersilaturahmi. Baik di wilayah Kaltara maupun di luar Kaltara.
Bustan sendiri mengaku sempat berlebaran di Berau. Namun, langsung kembali begitu selesai bersilaturahmi. (adv)
Discussion about this post