TARAKAN – Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, dr. Bustan S.E, M.Si mengingatkan ada sanksi bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang mangkir di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal itu disampaikan Bustan seiring akan masuk cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijirah yang waktunya cukup panjang. Mulai 8 – 12 April dan masuk kerja kembali pada 15 April 2024.
Menurut Bustan, tidak ada lagi pegawai yang menambah libur setelah berakhir cuti bersama.
Jika mangkir tanpa alasan jelas, akan mendapatkan sanksi. Bustan juga akan melakukan sidak di hari pertama masuk kerja.
“Saya nanti akan menyidak OPD, ketika tidak ada alasan yang penting maka kita akan berikan sanksi kepada pegawai yang mangkir,” tegas Bustan kepada awak media, belum lama ini.
Bustan mengaku bahwa Pemkot Tarakan telah mengeluarkan ketentuan terkait cuit bersama Idul Fitri.
Karena itu ia berpesan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menaati aturan yang berlaku.
“Pesan-pesan saya kepada seluruh pegawai saya harap taat terhadap ketentuan yang sudah kita edarkan. Kapan kita harus mulai masuk kantor setelah cuti bersama,” ujar Bustan, belum lama ini.
Bustan juga berharap libur panjang ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai yang mudik lebaran untuk bersilaturahmi bersama keluarga. (adv)
Discussion about this post