TANJUNG SELOR – H. Muhammad Nasir akan mendapat tugas tambahan. Selain Ketua KONI Kaltara, ia juga akan menjadi pejabat publik sebagai anggota DPRD Kaltara hasil Pemilu 2024.
Terkait rangkap jabatan itu, Muhammad Nasir menyerahkan kepada cabang olahraga untuk menentukan. Meskipun yang ia ketahui, aturan sekarang tidak melarang pejabat rangkap jabatan menjadi Ketua KONI.
“Tdak ada masalah, tapi kan tetap kita koordinasi dengan semua pengurus cabor-cabor yang ada. Supaya nanti semuanya berjalan sesuai dengan keinginan,” ujar Muhammad Nasir.
Nasir rencananya akan membahas hal ini dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) yang akan digelar KONI Kaltara dalam waktu dekat.
“Saya sendiri tidak bisa memaksakan diri saya sebagai ketua, tetapi paling tidak nanti pada acara rakerprov itu juga akan kita bicarakan apakah saya masih dipertahankan di sini,” lanjutnya ditemui awak media, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, yang bisa menilai kinerjanya baik atau tidak adalah pengurus cabang olahraga. Meski demikian, Nasir -sapaan akrabnya- juga menilai, jika memang menginginkan pergantian, mesti ada persetujuan dari Gubernur Kaltara.
“Kalau cabor punya keinginan umpamanya harus ganti dan disetujui pak gubernur, bagaimanapun juga ada persetujuan dari pak gubernur,” tutur Nasir.
Nasir hanya menegaskan, selama tidak melanggar aturan, tidak menjadi persoalan Ketua KONI dijabat seorang pejabat.
Sepengetahuannya, di beberapa daerah lainya juga sudah terjadi. Seperti di KONI Papua pada 2021 masih dijabat Gubernur Papua waktu itu, Lukas Enembe.
Daerah lain, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur saat ini juga menjabat Ketua KONI NTT. Anggota DPR RI, Bambang Heri Purnama memimpin KONI Kalimantan Selatan.
“Makanya saya bilang, kalau berbicara aturan, sejak tahun 2021 sudah ada aturan yang memperbolehkan pejabat publik menjadi Ketua KONI,” ungkapnya.
Nasir sendiri berkomitmen untuk memperjuangkan prestasi olahraga Kaltara saat menjadi wakil rakyat nanti. “Otomatis saya pasti memperjuangkanlah,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post