TANJUNG SELOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E, M.Si menegaskan bakal melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
Bustan dilantik sebagai Pj Wali Kota Tarakan oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Zainal Arifin Paliwang di Aula Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara, Jumat (1/3/2024).
Pria yang sebelumnya menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara itu dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-638 tanggal 29 Februari 2024 tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Tarakan.
Bustan akan mengisi kekosongan pimpinan di Pemerintah Kota Tarakan seiring berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes dan Wakil Wali Kota, Effendhi Djuprianto, hingga terpilihnya kepala daerah definitif.
Usai dilantik, Bustan menegaskan akan melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan penugasan SK yang ditandatangani oleh Mendagri tanggal 29 Februari 2024. Salah satu tugas sebagai Penjabat Wali Kota Tarakan adalah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Bustan kepada awak media.
Karena itu, Bustan memastikan akan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RPJMD transisi serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemkot Tarakan.
Sementara itu, Bustan juga mengaku akan membangun komunikasi efektif ke semua stakeholder. Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Bustan juga menegaskan segera ke Tarakan melaksanakan tugas. Pada Sabtu (2/3/2024) Bustan akan menghadiri sejumlah agenda kegiatan yang sudah terjadwal.
Dilanjutkan pada Senin (5/3/2024), memimpin apel pagi dengan mengundang seluruh kepala organisasi perangkat daerah, pejabat eselon III, camat hingga lurah.
Bustan juga akan menghadiri rapat rutin bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring terkait pengendalian inflasi.
Di awal tugasnya ini, Bustan akan fokus pada pengendalian inflasi, seiring akan masuknya bulan Ramadan.
“Kita tahu semua bahwa kurang lebih 8 hari lagi Ramadan, tentu saja yang menjadi konsen di awal ini adalah masalah harga bahan pokok,” tutur Bustan.
Karena itu, Bustan mengaku sudah menyiapkan langkah untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Di antaranya memantau ketersediaan stok serta mengecek distribusinya, apakah berjalan lancar atau ada hambatan.
Jika ditemukan permasalahan, Bustan akan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk mencari solusinya.
Tidak menutup kemungkinan diambil kebijakan melakukan kerja sama antara daerah, baik yang ada di provinsi Kaltara maupun lintas provinsi.
Tugas utama lainnya, Bustan akan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, sebagaimana arahan Gubernur Kaltara. (adv)
Discussion about this post