TARAKAN – Sejak 1 Januari 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah memberlakukan aturan baru terkait pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional yang harus melalui uji kompetensi.
Terkait hal itu, data yang dihimpun jendelakaltara.co, pasca pelantikan pejabat struktural dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan awal Januari 2023, saat ini ada 31 jabatan fungsional yang lowong. Termasuk di dalamnya auditor ahli pertama.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemkot Tarakan merencanakan uji kompetensi bagi ASN yang ingin memperbaiki kariernya.
Ia sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan untuk melakukan pemetaan terkait siapa saja PNS yang boleh mengikuti uji kompetensi.
“BKPSDM sudah sampaikan saya ke saya, tapi saya bilang minggu depan kita rapatkan untuk kita lakukan pemetaan,” ujar Hamid kepada jendelakaltara.co, Jumat (6/1/2023).
Dijelaskan bahwa ketentuan baru ini lahir berdasarkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memangkas birokrasi di pemerintahan dari pusat hingga pemerintah daerah menjadi dua level.
Di pemerintah kabupaten dan kota, untuk OPD hanya tersisa kepala dinas, sekretaris dan kepala bidang. Sedangkan di bawahnya menjadi jabatan fungsional.
Filosofi fungsional itu sendiri, menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Tarakan ini, sebenarnya adalah spesialisasi.
Ia mencontohkan, untuk jabatan fungsional di Dinas Kesehatan, tidak mungkin sarjana ekonomi menjadi perawat, atau sarjana matematika menjadi apoteker, atau ahli gizi diisi sarjana teknik atau ahli hukum. Karena itu, untuk mengisi jabatan tersebut, harus dilakukan uji kompetensi. Tidak bisa lagi langsung melantik pejabat yang akan mengisinya.
“PNS yang akan mengisi itu dilakukan uji kompetensi dulu. Sesuai enggak kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang akan diduduki, kualifikasi kemampuannya,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemkot Tarakan akan memprogramkan uji kompetensi secara bertahap. Uji kompetensi sendiri dilakukan oleh instansi pembina. Misalnya bagi PNS yang ahli muda pariwisata, bisa mengikuti uji kompetensi yang diigelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Bisa juga mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan Pemkot Tarakan secara daring atas rekomendasi kementerian terkait.
Ia juga mengimbau PNS untuk mempelajari Permen PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 terkait mekanisme kerja pejabat fungsional serta Permen PAN-RB Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional sehingga mengetahui cara kerja pejabat fungsional. (jkr)
Discussion about this post