TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mempersiapkan diri melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap 5 partai politik (parpol) tersisa. Namun, tindaklanjutnya menunggu hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dari KPU RI.
Itu dilakukan seiring dikabulkannya gugatan lima parpol oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, PRIMA dan PKP, berhasil memenangkan gugatan sengketa verifikasi administrasi melawan KPU RI. Karena itu, penyelenggara pemilu di seluruh tanah air, harus menjalankan keputusan Bawaslu.
Namun, sebelum diverifikasi faktual, kelima parpol tersebut sedang melalui verifikasi administrasi yang dilakukan KPU RI. Adapun KPU Kaltara, menunggu hasil verifikasi administrasi tersebut.
“Kita tahun ada lima parpol yang oleh Bawaslu ditetapkan untuk mengikuti proses vermin (verifikasi administrasi) perbaikan yang memungkinkan nanti kalau lolos fermin perbaikan untuk diverfak (verifikasi faktual),” ujar Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo.
Rencana itu pun dibahas oleh KPU se-Kaltara di Swis-belhotel, Jumat (11/11/2022), sekaligus mengevaluasi hasil pelaksanaan verifikasi vaktual sebelumnya. Sehingga dalam kegiatan lanjutan nanti berjalan lancar.
“Kita melakukan evaluasi, kendala-kendala apa yang kita temui, lalu kemudian kelemahan-kelemahan apa yang mesti diperbaiki oleh kita maupun oleh KPU RI untuk kita sampaikan. Sehingga proses berikutnya, proses verfak perbaikan berikutnya akan berjalan lebih baik,” lanjutnya.
Dengan evaluasi yang dilakukan, mantan Ketua KPU Tarakan ini berharap pada 14 Desember 2022 nanti terpilih partai politik peserta pemilu yang baik dalam kontek pemenuhan persyaratan kepengurusan, sekretariat maupun keanggotaan. (jkr)
Discussion about this post