JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pertemuan dengan Direktorat Minyak Bumi dan Gas (Migas) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (3/11/2022).
Dipimpin Wakil Ketua Andi Hamzah, rombongan diterima Dirjen Migas Prof. Ir. Tutuka Ariadj M.Sc, Ph.D, IPU. Dalam pertemuan itu, DPRD berkonsultasi terkait Paricipating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja minyak bumi dan gas di Kaltara dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait hal tersebut.
Turut hadir dalam pertemuan, Achmad Jufrie, S.E, M.M, Ihin Surang M.Si, Elia Dj, Muddain S.T, Ir. H. M. Saleh, S.T, Jufri Budiman S.Pd, dan Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltara dan Direktur PT. Migas Kaltara Jaya serta TGUPP.
“Kita ingin tahu seperi apa Participating Interest 10 persen, terkait dengan beberapa perusahaan-perusahaan yang wilayah kerja di Kalimantan Utara,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman S.Pd.
Dari pertemuan tersebut, pihaknya telah mendapatkan gambaran terkait PI 10 persen. Di mana, yang dimaksud bukan seperti pembagian hasil migas, namun ada tahapan yang harus dilakukan perusahaan.
Dicontohkan politisi Partai Gerindra ini, jika investor masuk ke Kaltara dan melakukan eksplorasi serta produksi, maka 10 persen dari hasil produksinya itu dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
Untuk mengelola PI 10 persen tersebut, lanjutnya, Pemprov Kaltara harus membentuk Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD) yang kini sudah terbentuk dengan nama PT Migas Kaltara Jaya (MKJ).
“Pemprov harus membuat BUMD, itulah ikut di dalam WK tersebut untuk pengelolaan 10 persennya,” ungkapnya. (hms)
Discussion about this post