TARAKAN – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara).
Ini setelah pansus yang diketuai Supa’ad Hadianto ini membahasnya kembali bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (6/10/2022).
Hadir dalam pertemuan Ketua Pansus Supa’ad Hadianto, Wakil Ketua Elia Dj beserta anggota pansus Yakob Palung, Hj. Siti Laela dan Karel Sompoton.
Pertemuan itu merupakan pembahasan tahap terakhir membahas draf ranperda tersebut. Dalam Terdapat beberapa poin yang perlu dikoreksi dan disesuaikan dengan kaidah yang berlaku. Namun, semua sudah tuntas.
“Sudah clear pembahasan akhir kemarin, sudah tuntas, antara DPRD, Dinas Perikanan Kelautan dan Biro Hukum,” ujar Ketua Pansus III Supa’ad Hadianto kepada jendelakaltara.co, Selasa (11/10/2022).
Tahapan selanjutnya, menurut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, ranperda inisiatif DPRD Kaltara dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim di Samarinda.
“Dari harmonisasi nanti baru pertemuan sekali lagi dengan tim pembahas, baru difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.
Jika semua tahapan itu telah dilalui, barulah diparipurnakan menuju persetujuan bersama. Karena progres mencapai 95 persen, Supa’ad menargetkan ranperda ini bisa selesai paling lambat November 2022.
Supa’ad kembali menjelaskan tujuan dibuatnya ranperda tersebut sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan. Karena ranperda ini mengatur banyak hal, seperti budidaya perikanan dan kelautan, pemasaran dan sebagainya.
“Kita berharap ada kepastian hukum dan tingkatkan ekonomi masyarakat di bidang kelautan dan perikanan,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post