TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mencatat sebanyak 340 Warga Negara Asing (WNA) tinggal di wilayah kerjanya meliputi Tarakan, Bulungan, Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Malinau, dengan berbagai kebutuhan. Ada sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), ada juga karena memiliki keluarga di Kaltara.
“Kalau di kantor Imigrasi Tarakan sekarang terdata di data kami itu 340 orang warga negara asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario kepada awak media, belum lama ini.
“340 itu terbagi, ada yang TKA, ada yang memang WNA karena punya keluarga. TKA jumlahnya 240,” bebernya.
Sebagai leading sektor dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kantor Imigrasi Tarakan juga terus bersinergi dengan semua stakeholder lainnya untuk mengawasi keberadaan orang asing agar dapat membawa manfaat untuk Indonesia dan Kaltara.
Kantor Imigrasi Tarakan sendiri mengawasi izin tinggal, keimigrasian dan kegiatan keberadaan orang asing. Sedangkan kepolisian mengawasi keamanan dan ketertiban. Demikian pula instansi lainnya sesuai dengan bidangnya.
Kerja sama ini akan terus ditingkatkan untuk meminimalisir orang asing yang bisa merugikan Indonesia.
Dari sisi pengawasan keimigrasian, saat ini baru Pos Lintas Batas Internasional (PLBI) Tunon Taka Tarakan yang menjadi pintu masuk orang asing di Kaltara.
Ke depan, Pelabuhan Malundung Tarakan juga akan menjadi pintu masuk orang asing, seiring adanya pengumuman dari Satgas Covid-19 Pusat yang membolehkan Pelabuhan Malundung sebagai perlintasan internasional.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pak wali kota, karena sudah ada pengumuman dari Satgas Covid pusat bahwa Malundung itu sudah bisa dipakai untuk perlintasan internasional, selain non reguler. Mungkin nanti ke depannya berkoordinasi terkait dengan akan masuknya kembali kapal penumpang dari Malaysia – Indonesia,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post