TARAKAN – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBJamsostek) Cabang Tarakan sedang melakukan Pengkinian data tenaga kerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah Pusat telah mengucurkan BSU tahap pertama sejak 12 September 2022 sebesar Rp 600 ribu per orang, dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Syarat dan kriteria penyaluran BSU, menurut Kepala BPJamsostek Cabang Tarakan Rina Umar, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
BPJamsostek sendiri telah menyerahkan data tenaga kerja kepada Kementerian Ketetenagakerjaan. Data tersebut merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi. Namun data tersebut dikembalikan ke BPJamsostek untuk ditindaklanjuti dengan memvalidasi kembali data tersebut.
“Jadi untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, BPJamsostek membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dari pihak perusahaan, melalui aplikasi resmi sistem informasi pelaporan perusahaan atau SIPP,” beber Rina Umar kepada awak media, Kamis (16/9/2022).
Untuk menghindari informasi yang tidak benar atau hoax, Rina Umar mengimbau pekerja yang ingin mengetahui layak atau tidak menerima BSU, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di Kaltara, beber Rina Umar, ada 53.611 tenaga kerja yang berpotensi mendapatkan BSU. Karena itu, perusahaan diminta untuk bisa melihat kembali data karyawannya melalui link yang telah disiapkan, untuk memastikan valid atau tidak.
Adapun kriteria penerima BSU, beber Rina Umar, di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), valid dan terdaftar aktif dalam program BPJamsostek Minimal Bulan Juli 2022.
Selain itu, memiliki gaji maksimal 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota serta bukan menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). (jkr)
Discussion about this post