TARAKAN – Tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, cukup tinggi.
Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes mendapatkan laporan persentase kehadiran pegawai mencapai 99 persen. Namun diakui pula, ada pegawai yang tidak hadir karena terkendala keterbatasan tiket.
“Masih ada beberapa lah, tapi sedikit sih, dengan alasan tidak dapat tiket,” ujar Wali Kota Khairul kepada awak media, Selasa (17/5/2022).
Wali Kota menegaskan, cuti bersama dan pegawai yang mengajukan cuti resmi, tidak menjadi masalah. Yang menjadi persoalan apabila pegawai tapi memperpanjang cutinya di luar dari waktu yang sudah ditentukan. Sikap itu melanggar aturan.
Wali Kota menegaskan, apapun alasannya, tidak bisa dijadikan alasan. Konsekwensinya, ASN yang tidak disiplin menjalankan aturan bakal dikenakan sanksi.
Selain pemotongan secara otomatis terhadap Tunjangan Penghasilan Pengawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin), ASN juga terancam hukuman disiplin. Namun, Pemkot Tarakan memberikannya secara bertahap.
“Kita tetap ada tahapan, teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, lalu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam jabatan,” beber Wali Kota. (jkr)
Discussion about this post