TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes memastikan telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Wali Kota mengaku telah menandatangani berita acara pencairan, beberapa hari lalu. Hal ini diklaim lebih cepat dibandingkan daerah lain di Kalimantan Utara (Kaltara).
“Sudah saya tandatangani, kayaknya dari kemarin, kita paling cepat, secara nasional kita cepat.” ujar Wali Kota Khairul kepada awak media, Jumat (22/4/2022).
Menurut Wali Kota, berdasarkan surat edaran, sebenarnya tidak diwajibkan pemerintah daerah membayarkan TPP, hanya sebagai opsi bagi pemerintah daerah yang kondisi keuangannya mampu. Yang diwajibkan hanya membayar THR berupa satu bulan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Namun, Wali Kota memutuskan untuk tetap membayarkan TPP sebesar yang disarankan Menteri Keuangan, yakni 50 persen, sebagai bentuk perhatian Pemkot Tarakan kepada pegawai.
Namun, Wali Kota mengimbau agar kelebihan rezeki itu dapat dimanfaatka ASN menjadi bapak asuh terhadap pekerja rentan dengan mengikutsertakan mereka dalam program jaminan ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
“Saya imbau tapi sedikit memaksa, gunakanlah sedikit dari uang THR yang kita berikan terutama dari 50 persen TPP yang kita berikan membantu kelompok-kelompok rentan,” tutur Wali Kota.
Pemkot Tarakan sendiri menyiapkan anggaran sekira Rp 12-15 miliar untuk membayarkan THR dan TPP 50 persen ASN, dengan catatan semua golongan mendapatkannya, termasuk pejabat eselon II.
Dengan telah dicairkannya THR dan TPP 50 persen, Wali Kota berharap dapat menggerakkan roda ekonomi di Tarakan. (jkr)
Discussion about this post