TARAKAN – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tarakan terus menindaklanjuti kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) Cabang Tarakan terkait perlindungan kepada anggotanya yang tidak lain Aparatur Sipil Negara (ANS) di lingkungan Pemkot Tarakan.
Dewan Pengurus Korpri Tarakan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJAMSOSTEK Cabang pada 1 April 2022 lalu, dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggotanya.
Menindaklanjuti kerja sama tersebut, Dewan Pengurus Korpri Tarakan telah melakukan sosialisasi program BPJAMSOSTEK yang dimulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan asisten Sekretariat Daerah pada Kamis (14/4/2022) lalu.
Sosialisasi berlanjut pada Rabu (20/4/2022) kepada anggota Korpri yang terdiri dari lurah, kepala puskesmas, kepala UPT di bawah lingkungan Dinas Kesehatan, kepala sekolah, kepala UPT di bawah Dinas Pendidikan dan bendahara sekolah negeri dengan jumlah peserta 159 orang.
Kegiatan ini dibuka Wakil Ketua II Dewan Pengurus Korpri Tarakan Ir. Suparlan di gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan.
“Kegiatannya sama seperti kemarin, kita mensosialisasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri Kota Tarakan,” ujar Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Tarakan Sisca Maya Crenata.
Dewan Pengurus Korpri Tarakan akan terus mendorong anggotanya mengikuti program tersebut melalui sosialisasi yang dilakukan di masing-masing OPD. Misalnya bagi ASN yang berdinas di sekolah-sekolah, Dewan Pengurus Korpri Tarakan mengharapkan OPD terkait dapat memprogramkan sosialisasi kepada anggotanya.
“Mereka (BPJAMSOSTEK) siap selama dari perangkat daerah tersebut bersurat kepada BP ketenagakerjaan untuk membantu mensosialisasikan program Jamsostek ini,” tuturnya.
Harapan serupa juga kepada OPD lainnya dengan mengundang BPJAMSOSTEK untuk menyosialisasikan ke masing-masing anggotanya.
Menurut Sisca, Ketua Dewan Pengurus Kopri Tarakan telah menandatangani surat terkait pendaftaran kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri Tarakan.
Dengan surat tersebut, anggota Korpri Tarakan yang ingin ikut dalam program ini, tinggal mengisi sesuai format yang terlampir, lalu dikirimkan kepada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Tarakan. Sisca berharap, program ini dapat berjalan mulai 1 Mei 2022.
“Harapan kami sih 1 Mei ini sudah terlaksana program ini,” harapnya.
ASN dapat mengikuti dua program sekaligus, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada ASN untuk ikut atau tidak.
“Ketika ASN-nya itu menandatangani surat kuasa maka sebelum tanggal 1 Mei, pada saat 1 Mei sudah dilakukan pemotongan melalui penggajian ataupun TPP di bendahara masing-masing, maka ASN sudah bisa mengikuti program tersebut,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post