TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan menemukan sejumlah produk obat trdisional tidak memenuhi ketentuan, saat melakukan pengujian takjil di pasar Ramadhan Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kamis (7/4/2022).
“Ada penjual jamu gendong tetapi dalam produknya itu dia menjual obat tradisional yang mengandung bahan kimia,” ujar Kepala Balai POM di Tarakan Herianto Baan kepada awak media, belum lama ini.
Menurut Herianto Baan, ada 6 produk obat tradisional yang ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Ia mencontohkan seperti obat tradisional Daun Tapak Lima, dipastikan Herianto Baan, mengandung bahan kimia. Sedangkan syarat obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia.
“Syaratnya obat tradisional itu tidak bolehengandung bahan kimia obat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa obat tradisional tidak boleh dicampur bahan kimia, harus dari bahan alam. Jika ditemukan produk obat tradisional dicampur dengan bahan kimia, ia menilai biasanya proses produksinya tidak sesuai standar yang baik dan biasany menggunakan bahan kimia yang asal usulnya diragukan.
Menurut Herianto Baan, produk itu ada yang memiliki logo BPOM akan tetapi ia memastikan logo tersebut palsu.
Terhadap penjual obat tradisional tersebut, pihaknya hanya memberikan pembinaan karena ketidaktahuan.
“Kita sampaikan bahwa jangan menjual produk itu,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post