TARAKAN – Upaya mengelola parkir tepi jalan lebih profesional, terus dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha. Termasuk menertibkan juru parkir yang tidak menaati aturan yang berlaku.
Sejak mengelola 1 Januari 2022, Perumda yang dipimpin Mappa Panglima Banding ini telah memberhentikan 3 orang dan 7 petugas parkir lainnya dilaporkan ke 7 kepolisian karena dugaan penggelapan.
“3 kita berhentikan yang dari 97 (juru parkir) itu, yang 7 itu kita laporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan,” ujar Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha Mappa Panglima Banding saat diwawancarai awak media belum lama ini.
Menurut Mappa Panglima Banding, pihaknya terpaksa melaporkan ke kepolisian karena mereka telah memegang karcis parkir tapi tidak menyetorkan uangnya.
“Ada, karena mereka pegang karcis tapi enggak setor, pasalnya penggelapan dan itu bukan teritorial kami melakukan tindakan penegakkan hukum,” bebernya.
Dengan pengelolaan yang lebih profesional, pihaknya bisa mengetahui jika ada juru parkir yang nakal. Karena menurut Mappa Panglima Banding, pihaknya memegang jurnal tanda terima karcis setiap hari yang akan dipertanggungjawaban ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan meskipun selembar.
“Karena karcis ini satupun akan dimintai pertanggungjawaban sama pemerintah,” tegasnya.
Mengenai jumlah uang parkir yang digelapkan, Mappa Panglima Banding tidak mengetahui persis. Ia hanya memperkirakan tidak sampai Rp 10 juta. (jkr)
Discussion about this post