TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menyiapkan opsi sebagai solusi atas keluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilarang berjualan di depan Taman Tugu 99, Jalan Mulawarman, depan Bandara Udara Juwata Tarakan.
Opsi pertama, DPRD Tarakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan agar pedagang dapat difasilitasi berjualan di dalam Taman Tugu 99.
Opsi kedua, DPRD Tarakan meminta kepada BLU UPBU Kelas 1 Utama Juwata Tarakan agar dapat memfasilitasi pedagang berjualan di areal bandara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino berdasarkan hasil hearing di ruang rapat gedung DPRD Tarakan, Senin (10/2/2026).
“Nanti teman-teman Komisi II berkoordinasi sama Pak wali kota apakah Tugu 99 bisa kita manfaatkan untuk saudara-saudara kita pedagang kaki lima yang saat ini berjualan di pinggir jalan,” ujar Simon Patino.
“Yang kedua kita minta dari bandara agar bisa memfasilitasi warga kita. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana semua,” sambung Simon.
Politisi Partai Gerindra ini berharap pihak Bandar Udara Juwata Tarakan dapat memberikan jawaban dalam waktu satu minggu. Demikian juga dengan Pemkot Tarakan.
Sebab ia prihatin dengan kondisi ekonomi masyarakat sekarang yang merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan solusi yang diberikan dalam waktu dekat, diharapkan bisa membantu pedagang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Disinggung terkait kemungkinan adanya sewa tempat, Simon Platino menyerahkan kepada masing-masing instansi terkait. Karena ia meyakini sudah ada standar tarif sewanya.
Sebelumnya, pedagang yang berjualan di depan Taman Tugu 99 mengeluhkan sikap pemerintah yang melarang berjualan tanpa ada solusi dan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
Perwakilan pedagang, Chandra membeberkan adanya larangan dari pemerintah membuat PKL sudah tiga minggu tidak berjualan di lokasi itu.
Padahal keuntungan dalam sehari cukup menjanjikan. Ada yang mencapai hingga Rp500.000 hingga Rp1 juta setiap hari.
Ada sekitar 15 pedagang yang berjualan di lokasi itu dengan jam bervariasi. Ada yang mulai jam 06.00 pagi. Ada pula yang sore hari sampai sebelum maghrib.
“Kami resah itu karena ada penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP. Jadi tidak ada solusi dimana, tidak ada surat sebelumnya,” keluh perwakilan pedagang Candra.
“Kalau untuk omset kita sih sebenarnya saya pribadi pedagang juga itu daya tariknya kita kan marketnya itu orang yang yang jogging Jadi kalau untuk absen Alhamdulillah yaitu pedagang ya saya pribadi juga ada gang kuliner itu makanan minimal Rp500 ribu,” beber Chandra yang berdagang kuliner.
Chandra sendiri kurang lebih setahunan berjualan di lokasi itu. Namun dengan dilarang berjualan, ia sementara terpaksa mencari lokasi lain.
Chandra mengakui bahwa berjualan di lokasi tersebut memang melanggar aturan. Karena berjualan di tepi badan jalan. Akan tetapi mestinya ada solusi yang diberikan pemerintah kota (Pemkot) Tarakan.
Karena itu ia berharap pemerintah bisa memberi opsi berjualan di sekitar lokasi itu. Pihaknya menilai lokasi yang cocok di belakang trotoar. Agar tetap bisa mendapatkan pelanggan yang banyak.
Selain itu pedagang juga tidak permanen menempati lokasi itu. Setelah berjualan pedagang merapikan dagangannya dan pulang. Tidak ada yang ditinggal di lokasi tersebut.
Sedangkan opsi sementara yang ditawarkan, di antaranya di areal Bandar Udara Juwata Tarakan, dinilai Chandra kurang tepat. Sebab kurang dilihat masyarakat umum. Sementara market mereka selain warga yang jogging. juga masyarakat umum
“Kalau menurut kami pedagang kami minta opsi di belakang trotoar, di samping pagar Tugu 99. Kalau di dalam Tugu 99 kemungkinan kita kan marketnya bukan hanya orang jogging saja, tapi masyarakat umum saja juga yang lewat,” harap Chandra. (Rajab)
PMI Tarakan Agendakan Gelar Jumbara Tahun Ini
TARAKAN - Palang Merah Indonesia (PMI) Tarakan mengagendakan gelaran even Jumpa, Bakti dan Gembira (Jumbara) pada tahun 2026.Hal itu terungkap...
Read moreDetails


















Discussion about this post