TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan menyita 146 botol miras yang izinnya telah kedaluwarsa dari sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan, Senin (29/12/2025) malam.
Barang tersebut merupakan hasil Operasi Lilin Kayan 2025 yang digelar Polres Tarakan dalam rangka menciptakan suana kondusif, terutama menjelang malam pergantian tahun.
“Patroli gabungan ini bertujuan memastikan situasi aman dan kondusif menjelang malam tahun baru. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dan mengamankan minuman keras,” ujar Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, Selasa (30/12/2025).
“Penindakannya masuk tindak pidana ringan (tipiring) dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain miras, patroli juga menyasar potensi gangguan kamtibmas lainnya. Namun, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan masyarakat yang membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.
Ditambahkan Kanit Tipidter Polres Tarakan, IPDA Arief Riyadi Safei, miras yang diamankan memiliki kadar alkohol di atas 5 persen yang seharusnya memerlukan izin golongan B.
Namun, izin yang dimiliki tempat usaha tersebut hanya golongan A dan telah habis masa berlakunya.
“Karena izinnya tidak sesuai dan sudah tidak aktif, minuman tersebut tidak boleh diperjualbelikan, sehingga kami lakukan penyitaan,” katanya.
IPDA Arief menambahkan, razia serupa akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun, dengan sasaran utama miras dan petasan, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di Kota Tarakan. (*)
Kodaeral XIII Gagalkan Dugaan Penyelundupan 11 Karung Ballpress, Pemilik Masih Dicari
TARAKAN - Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XIII mengagalkan dugaan penyelundupan barang ilegal berupa ballpress atau pakaian bekas impor.Dalam...
Read moreDetails



















Discussion about this post