TARAKAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan persoalan tumpang tindih status lahan tambak yang telah lama menghambat kesejahteraan masyarakat pesisir.
Saat ini, puluhan ribu hektare lahan tambak di Kaltara masih tercatat sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), padahal lahan tersebut menjadi sumber ekonomi vital bagi ribuan keluarga pembudidaya perikanan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Yancong, menyampaikan bahwa luasan lahan yang terdampak persoalan status ini mendekati 100.000 Hektare (Ha). Menurutnya, ketidakjelasan status ini menghalangi masyarakat untuk maju.
“Prioritas kami adalah memastikan status lahan mereka jelas, sehingga potensi ekonomi tambak dapat dimaksimalkan tanpa ada beban kekhawatiran hukum,” ujar Yancong.
Ia menambahkan, tanpa status kawasan yang jelas, petambak tidak bisa memproses dokumen kepemilikan seperti sertifikat, yang merupakan kunci utama untuk mengakses dukungan perbankan dan mengembangkan usaha mereka. “Kepastian hak atas lahan ini adalah kebutuhan mendasar agar mereka dapat bekerja dengan tenang,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi III secara aktif mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah mendorong perubahan peruntukan kawasan dari KBK menjadi Kawasan Budidaya Perikanan (KBP) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
Yancong menyebut pengalihan status kawasan menjadi KBP adalah langkah yang paling realistis dan berpihak kepada masyarakat, karena akan membuka jalur lebar bagi legalisasi tambak melalui pengurusan sertifikat.
DPRD Kaltara juga menyoroti adanya pengajuan sertifikat yang sudah diproses oleh masyarakat namun terhenti tanpa kejelasan. Legislatif berkomitmen mendampingi agar proses legalitas ini segera tuntas, menegaskan pentingnya kerja sama antara Dinas Kehutanan dan seluruh pemangku kepentingan.
















Discussion about this post