NUNUKAN : Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, menggelar sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018 selama 26–30 November 2025 di tiga lokasi: Sri Nanti, Nunukan Utara, Nunukan Timur.
Menurut Nasir, Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi kebutuhan mendesak mengingat keluarga kini berada dalam tekanan sosial yang luar biasa.
Urgensi Perda No. 9 Tahun 2018 Menurut Nasir
1. Menguatkan fungsi keluarga sebagai pusat pendidikan pertama
Perda memastikan bahwa pembinaan agama, moral, dan karakter diberikan secara terstruktur.
2. Memberikan perlindungan terhadap ancaman modern
Yaitu perceraian meningkat, narkoba, judi online, kekerasan rumah tangga, penyimpangan perilaku remaja
3. Perda menjadi payung hukum program pemerintah
Regulasi ini mendorong memperbanyak
penyuluhan keagamaan,
peningkatan ekonomi keluarga,
pendidikan dan kesehatan keluarga,
konseling dan pendampingan keluarga bermasalah,
kerjasama lintas instansi
4. Mewajibkan seluruh pihak ikut terlibat
Tidak ada lagi anggapan bahwa pembinaan keluarga adalah tanggung jawab rumah tangga semata. Perda mengamanatkan peran OPD, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha.
Dialog Penuh Keluhan Warga
Warga menyampaikan persoalan :
perilaku remaja
tekanan ekonomi
pengaruh digital negatif
keretakan rumah tangga
Nasir menyampaikan bahwa semua problem tersebut adalah alasan mengapa Perda Ketahanan Keluarga harus dijalankan secara serius.
Aspirasi Pembangunan Desa Sri Nanti
Momentum sosialisasi juga digunakan masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan:
bus sekolah
peningkatan jalan usaha tani
perbaikan dermaga speed boat
Nasir memastikan aspirasi ini akan dikawal di tingkat provinsi.













Discussion about this post