TANJUNG SELOR– Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Yancong mendesak pemerintah untuk menuntaskan perubahan status lahan tambak di Kaltara yang saat ini berada di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau kawasan kehutanan, menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau kawasan budidaya perikanan.
“Masalah sekarang, lahan tambak seluas kurang lebih puluhan ribu hektare, bahkan kurang lebih 100.000 hektare yang berada di dalam kawasan kehutanan, itu sudah dikelola masyarakat,” ungkapnya, Rabu (19/11/2025).
Sementara secara regulasi, jelas dia, kawasan kehutanan tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mendesak ke Pemerintah Pusat, meminta untuk mengalihkan status kawasan tersebut menjadi Kawasan Budidaya Perikanan. Sehingga kegiatan budidaya yang telah berjalan dapat memiliki legalitas yang jelas.
“Maka solusinya pengalihan status ini penting agar masyarakat dapat mengurus surat-surat dan legalitas tambak mereka,” ucapnya.
Di sisi lain, Politisi Partai Gerindra ini juga menanyakan tindak lanjut dari proses pengurusan sertifikat oleh para petambak di Kaltara.
“Ada beberapa lokasi tambak, yang mengurus sertifikat dan menyelesaikan statusnya melalui pemerintah. Namun tindak lanjutnya belum tahu sampai di mana,” ujarnya.
“Langkah selanjutnya permasalahan status lahan ini mendesak untuk diselesaikan dan dibahas secara berkelanjutan dengan mitra terkait, khususnya Dinas Kehutanan,” imbuh dia. (adv)

















Discussion about this post