TARAKAN – Program Relaksasi Pajak yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan segera, berakhir.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Lopo S.STP menjelaskan program ini akan berakhir pada 30 November 2025.
Dalam program ini Pemkot Tarakan memberikan diskon hingga 50℅ untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta penghapusan denda dan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus sertifikat PTSL.
“Relaksasi pajak ini akan berakhir pada tanggal 30 November 2025 atau kurang lebih dua minggu lagi. Manfaatkan potongan diskon PBB-nya hingga 50% untuk tahun 1995 sampai 2013,” ujar Lopo, Minggu (16/11/2025).
Lopo menegaskan setelah berakhirnya relaksasi pajak maka pembayaran PBB dan PBB-P2 kembali normal.
Ia, juga menambahkan selama pelaksanaan relaksasi pajak sejak 1 September hingga November, telah diperoleh Rp7 miliar.
Akan tetapi capaian ini masih belum mampu membantu dalam merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB yang ditargetkan Rp20 miliar. Sedangkan realisasinya sampai dengan November, baru 78%.
Meski demikian pihaknya tetap berupaya memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk mengejar target.
Karena itu Lopo menghimbau wajib pajak memanfaatkan program ini untuk mendapatkan keringanan pembayaran PBB dan PBB-P2.
Lopo mengaku cukup banyak wajib pajak yang menunggak membayar PBB dan PBB P2. Berdasarkan data, total tunggakan PBB mencapai Rp59 miliar. Sedangkan dari program relaksasi pajak ini baru tercapai Rp7 miliar. (adv)
Program Gebyar Pajak Undian Makan Minum Berhadiah Berakhir 30 November
TARAKAN - program Gebyar Pajak 2025 berupa undian makan minum berhadiah yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Badan Pengelolaan...
Read moreDetails


















Discussion about this post