TARAKAN – Kunjungan kerja gabungan komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan pada Kamis (6/11/25) membahas tiga isu utama, yakni batas waktu rawat inap pasien BPJS, polemik klaim layanan kesehatan antara rumah sakit dan BPJS, serta evaluasi anggaran program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai APBD.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa isu pembatasan rawat inap maksimal tiga hari merupakan kesalahpahaman. BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada regulasi yang membatasi lama rawat inap — pasien berhak dirawat hingga dinyatakan sembuh oleh dokter.
DPRD juga menyoroti seringnya perbedaan persepsi antara dokter, rumah sakit, dan BPJS terkait verifikasi klaim layanan kesehatan. Hal ini kerap menimbulkan polemik dan merugikan pihak fasilitas kesehatan. Untuk itu, DPRD merekomendasikan diadakannya forum pertemuan bersama yang melibatkan BPJS, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Ombudsman guna menyamakan persepsi dan memperbaiki pelayanan JKN.
Selain itu, DPRD melakukan evaluasi penggunaan APBD untuk program PBI. Syamsuddin menyebut anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp6 miliar, sementara untuk tahun 2026 dialokasikan Rp20 miliar. DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi data peserta PBI agar bantuan tepat sasaran, serta memastikan pembayaran anggaran yang tertunda akan segera diselesaikan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan pihaknya hanya menjalankan regulasi yang berlaku dan berkomitmen memberikan pelayanan maksimal tanpa membatasi durasi perawatan pasien.(hms)













Discussion about this post