TANJUNG SELOR – Permasalahan sengketa lahan antara paguyuban masyarakat dan Bandara Juwata Tarakan kembali mecuat.
Melihat hal ini, Komisi III DPRD Kaltara memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa lahan antara Paguyuban masyarakat dengan pihak Bandara Juwata Tarakan, Selasa (11/11/2025).
Digelarnya RDP antara paguyuban masyarakat dengan pihak Bandara Juwata Tarakan menyusul adanya surat permohonan dari pihak paguyuban untuk difasilitasi bertemu dengan pihak-pihak terkait.
Diantaranya yakni Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perikanan, Badan Pertanahan, dan Biro Hukum.
Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufrie Budiman mengatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan dari pihak paguyuban yang mediasi dengan pihak Bandara Juwata berkenaan dengan sengketa lahan.
Pasalnya sengketa ini telah terjadi sejak lama, namun hingga saat ini belum menemui titik terang.
“Paguyuban diberikan kesempatan memaparkan tuntutan mereka, termasuk menunjukkan dokumen alas hak dan histori penggarapan sejak 1989,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Dalam forum tersebut, perwakilan Paguyuban menunjukkan bukti foto situasi dari Google Maps tahun 2001 yang memperlihatkan adanya aktivitas tambak dan penggarapan lahan di sekitar Bandara Juwata.
“Dari pemaparan Paguyuban, memang terlihat lahan itu sudah dikelola sejak lama. Ini menjadi bahan pertimbangan penting,” ujar Jufrie Budiman.
Meski demikian, pihak Bandara menegaskan lahan tersebut sudah bersertifikat sejak 1994 dan berstatus Barang Milik Negara (BMN) sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran ganti rugi.
“Lahan itu sudah bersertifikat sejak tahun 1994 dan berstatus BMN, jadi tidak bisa dibayarkan ganti ruginya,” pungkasnya.

















Discussion about this post