TANJUNG SELOR— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi tantangan fiskal serius di tahun 2026. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara diproyeksikan mengalami penurunan signifikan. Dari APBD 2025 senilai Rp 3,1 triliun, turun menjadi sekitar Rp2,2 Triliun.
Penurunan ini sebagian besar dipicu oleh anjloknya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kaltara, H Muddain menyoroti proyeksi APBD 2026 yang lebih kecil ini memerlukan evaluasi ketat terhadap setiap program.
Menyikapi keterbatasan anggaran ini, Muddain menegaskan, DPRD akan memperketat fungsi pengawasan agar belanja daerah tetap efisien dan tepat sasaran.
“Kami akan memperketat seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Setiap rupiah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap politisi Partai Demokrat asal Tarakan ini, Kamis (20/11/2025).
Ia pun menekankan, tidak ada ruang bagi program yang menggunakan anggaran besar, namun tanpa dampak. “Semua harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
DPRD Kaltara saat ini telah menerima Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2026 dan tengah memulai pembahasan intensif.
“Peninjauan akan difokuskan pada alokasi anggaran dan memastikan program prioritas pembangunan strategis tetap berjalan,” sebutnya.
Apalagi, menurut dia, ada berbagai upaya agar mendesak peningkatan PAD di tengah penurunan bantuan pusat, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan utama.
Beberapa fraksi di DPRD bahkan mendesak Pemprov Kaltara untuk menaikkan belanja modal dan meningkatkan PAD sebagai kunci mencapai kemandirian fiskal.
“Meskipun sudah menunjukkan pertumbuhan, nilai nominal PAD Kaltara masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan penerimaan TKD,” tuturnya.
“Langkah-langkah untuk optimalisasi PAD, termasuk melalui digitalisasi keuangan daerah dan penajaman skala prioritas, terus didorong untuk mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pusat,” imbuhnya.
Mudain menambahkan, pembahasan Raperda APBD 2026 ini harus disahkan paling lambat pada 30 November 2025.
“Masyarakat menanti sinergi Pemerintah dan DPRD untuk memastikan pembangunan, terutama di wilayah perbatasan, tetap menjadi prioritas meskipun dana yang tersedia terbatas,” imbuhnya. (adv)

















Discussion about this post