TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melaunching relaksasi pajak daerah sekaligus mengumumkan kenaikan insentif di Tarakan Art & Convention Center (TACC), Senin (1/9/2025).
Khusus kenaikan insentif ini diperuntukkan bagi PWRI, Ketua RT, kader Posyandu, kader Dasa Wisma, guru ngaji TPA dan non-TPA serta guru sekolah. Sebanyak 1.511 orang menerimanya yang berlaku pada Oktober 2025.
Lauching dilakukan langsung Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes bersama Wakil Wali Kota, Ibnu Saud.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes berharap penerima tidak melihat dari jumlahnya yang diakui tidak signifikan kenaikannya.
Namun kebijakan menjadi wujud komitmen Pemkot Tarakan untuk memperhatikan masyarakat sekaligus merealisasikan janji-janji politik yang dituangkan dalam program kerja.
“Mohon jangan dilihat dari nilai kenaikan itu. Tapi yang bapak perlu lihat nilai dari komitmen kami. Karena ini janji kampanye saya bersama pak wakil,” harap Wali Kota Khairul dalam sambutannya.
Dengan kenaikan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para penerima dalam menjalan tugasnya dalam rangka membantu melaksanakan program pemerintah.
Wali Kota Khairul juga memohon doa masyarakat agar pendapatan Pemkot Tarakan meningkat. Sehingga dapat menambah juga insentif berbagai pihak.
Sementara itu, terhadap relaksasi pajak, Wali Kota Khairul mengungkapkan bahwa kebijakan diambil sebagai upaya Pemkot Tarakan meringkankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Di mana-mana banyak dikritisi pemerintah menaikkan. Kalau kami justru menurunkan pajak. Bagaimana mau naikkan? Yang lalu saja tidak dibayar,” tutur Wali Kota.
Selain itu, kebijakan ini sebagai tindaklanjut menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap piutang pajak dalam rangka memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan Pemkot Tarakan. (jkr)
 
			








 
                                



 
                                



Discussion about this post