TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si menerima audiensi Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Kaltara, Rabu (23/4/2025).
Audiensi dilaksanakan di Gedung Gadis 2, turut dihadiri juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah beserta rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara.
Datu Iqro menyampaikan audiensi ini terkait rencana dihentikannya insentif bagi tenaga pengajar yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kepada tenaga pendidik dan staf sekolah yang di bawah naungan kabupaten/kota.
“Pertemuan ini kita fasilitasi melalui Dinas Pendidikan tapi intinya kami ini akan mencatat masukan – masukan, dan memberikan masukan kepada pimpinan,” kata Datu Iqro ditemui selepas audiensi.
Datu Iqro menuturkan dalam diskusi tersebut berjalan cukup baik dan kondusif, sempat ada permintaan untuk membuat keputusan.
“Tapi kami selaku staf tidak mungkin membuat keputusan tersebut, kami hanya memberi masukan kepada pimpinan,” jelasnya.
Terangnya, pada penghentian insentif bukan berarti Pemprov Kaltara lepas tangan. Insentif tetap akan diberikan kepada guru SMA, SMK, dan SLB berdasarkan kewenangan provinsi yaitu Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota memiliki wewenang di TK, PAUD, SD dan SMP. Oleh karena itu, ia memastikan akan menampung seluruh masukan dari PGRI dan akan disampaikan kepada Gubernur Kaltara.
“Kita jalankan kewenangan itu sesuai aturan yang ada, selama ini kita pemerintah provinsi membantu kehidupan kesejahteraan guru ini, tapi di tahun ini anggaran kita terbatas juga. Sesuai aturan dan Permendagri, kami pemerintah provinsi harus penuhin urusan wajib dulu baru bisa kita bantu di tingkat kabupaten / kota,” ujar Datu Iqro.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto mengatakan terkait keputusan ini diambil, karena menyusul temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai pemberian insentif tersebut tidak sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
“Sekali lagi karena efisiensi anggaran kita harus konsen dan fokus terhadap kewajiban menjadi Mandatory Spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kegiatan lainnya harus dipenuhi. Karena ada beberapa urusan wajib yang belum dipenuhi yaitu infrastruktur pelayanan publik, pengawasan dan sebagainya,” ucapnya.
Selanjutnya, Denny meminta para guru TK, PAUD, SD, dan SMP agar dapat memahami kondisi ini, karena sudah ada aturan yang mengatur secara jelas dan ada resiko beserta sanksinya. (dkisp)
Discussion about this post