TARAKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup di Ruang Pertemuan Royal Hotel Tarakan,, Kamis (23/1/2025).
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan yang diikuti peserta dari perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan serta kegiatan lainnya di Bulungan.
Ditekankan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah tanggungjawab bersama baik pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat harus bersinergi melindungi lingkungan. Kemudian berupaya menjadikan Kabupaten Bulungan sebagai contoh daerah yang berhasil mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Kegiatan menghadirkan narasumber Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kemen LHK, Widituraningsih Handayani yang menerangkan, salah satu jenis sanksi administratif yang diberlakukan yaitu adanya denda administrasi, yang merupakan hal baru dalam ranah pengawasan.
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan sebagaimana terdapat pada Pasal 39 ayat 2 Permen LHK 14/2024. Yaitu menyatakan bahwa besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran diterapkan paling banyak Rp 3 miliar.
Ditegaskan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pelaku usaha, aparatur pemerintah maupun masyarakat tentang tata cara pengenaan sanksi administratif sehingga dapat mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sanksi administratif juga bukan bentuk hukuman semata tetapi sebagai langkah preventif dan korektif untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih besar. (*)
Sumber: Bagian Prokopim Setda Bulungan
Discussion about this post